JAKARTA – Perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali yang dimulai 9 Februari lalu, efektif berakhir pada Senin (22/2/2021). Namun pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian COVID-19.
Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.40/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Inmendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 19 Februari 2021. Beleid itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing.
“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Kebijakan ini diambil, lantaran pemerintah menganggap PPKM mikro efektif menghambat penyebaran virus corona.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, setelah PPKM mikro digelar pada periode 5 Februari-17 Februari 2021, terjadi penurunan kasus sebesar 2,53% dari 176.672 menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021.





