
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 setelah Lebaran tahun ini.
“Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, termasuk memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam.
Widyastuti menyatakan pihaknya terus memantau dan mewaspadai klaster mudik. Terlebih, dari pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta Lebaran pada tahun sebelumnya, mayoritas penduduk DKI Jakarta bergerak dengan jumlah besar ke berbagai kota di Pulau Jawa, Bali, hingga wilayah Sumatera Utara.
Mayoritas penduduk menggunakan mobil pribadi sehingga akan membutuhkan bantuan informasi dari RT, RW serta kader untuk identifikasi pelaku mudik. Hal itu perlu juga antisipasi jalur bus dan travel.
“Meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujarnya.



