Hakim Maha Pemurah

Dalam sidang pengadilan, Jaksa Pinangki berani tampil beda. Entah apa maksudnya.

DISKON hukuman sampai 60 persen atas terpidana eks jaksa Pinangki Sirnamalasari, sungguh bikin kaget para pegiat anti korupsi. Hakimnya benar-benar Maha Pemurah, mendiskon para penjahat uang negara seperti supermarket menjelang Lebaran saja. Kita jadi merindukan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, “algojo”-nya MA. Sayang beliaunya sudah pensiun dan dipanggil Sang Khalik, dan ini keberuntungan bagi para terpidana korupsi yang sibuk cari diskonan.

Karena uang, kasus cesie Bank Bali imbasnya bisa ke mana-mana, banyak orang berjatuhan. Sedangkan Setya Novanto yang jadi “mata air” masalah, malah tidak tersentuh bahkan bisa plesetan Era Giat Prima (EGP) menjadi: Emangnya Gue Pikirin? Yang kasihan si Djoko Tjandra, dia sendiri terlunta-lunta sementara uangnya dibuat bancakan sejumlah oknum pejabat Kepolisian dan Kejaksaan.

Salah satunya adalah Pinangki Sirnamalasari, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Gara-gara uangnya Djoko Tjandra, dia berani mondar-mandir Jakarta-Malaysia untuk bertemu sang pemilik. Mbolos ke Malaysia sampai 9 kali di tahun 2019, mengingatkan pada lagu Minang “Seminggu di Malysia” lantunan Aries Chaniago – Yona Betri.

Jaksa Pinangki memang cantik, sama dengan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Kenakalannya dalam soal uang, beda tipis. Bedanya adalah, Pinangki orang yudikatif dan Angelina Sondakh orang legislatif. Tapi keduanya tahu persis bahwa uang miliaran itu rasanya gurih. Cuma karena cara mengumpulkannya keliru, jadilah keduanya memperoleh status: koruptor!

Orang cantik memang banyak ongkosnya, begitu kata penyanyi Mus Mulyadi tahun 1970-an. Angelina Sondakh ingin merawat kecantikannya, begitu pula Pinangki. Untuk tampak cantik dan glamour, itu harus ada uang banyak. Bila Angelina dari DPR kemudian mengawal proyek Kemendikbud untuk memperoleh “apel Malang” (rupiah) dan “apel Washington” (dolar AS), jaksa Pinangki mengawal kasusnya Djoko Tjandra.

Dari situlah Angelina Sondakh berani menggesek kartu kredit sampai miliaran, sementara Pinangki beli mobil BMW seharga Rp 1,7 miliar dan puter kayun keliling dunia. Tapi dari semua itu keduanya kemudian berujung ke meja hijau. Angelina Sondak divonis 12 tahun penjara, sementara Pinangki kebagian 10 tahun berkat terima uang dari Djoko Tjandra diduga sebanyak Rp 7 miliar.

Awalnya Angelina Sondakh hanya divonis 4,5 tahun penjara. Tapi ketika kasasi ke MA, ketemu Hakim Agung Artidjo Alkostar. Bukannya dikurangi hukumannya, malah lipat tiga menjadi 12 tahun. Sedangkan Pinangki Sirnamalasari, lebih beruntung. Ketika divonis 10 tahun penjara, baru sampai tingkat banding di PT Jakarta sudah dapat diskon 60 persen, karena hukumannya dipotong tinggal 4 tahun.

Jika Pinangki belum puas, dia bisa kasasi ke MA. Optimis bakal dikurangi, karena Hakim-Hakim Agungnya sepeninggal Artidjo Alkostar juga menjadi Maha Pemurah. Ini sudah dibuktikan oleh Angelina Sondakh sejawatnya dalam urusan korupsi. Sebab setelah Artidjo pensiun dari MA, dia pun mengajukan PK dan kemudian memperoleh diskon 2 tahun. Artinya, Angelina Sondakh cukup menjalani 10 tahun penjara saja.

Jika kasus Pinangki baru tingkat banding sudah ramai, di MA sepeninggal Artidjo juga heboh karena Hakim-Hakim Agungnya juga Maha Pemurah. Misalnya, Anas Urbaningrum dari 14 tahun tinggal 8 tahun. Musa Zainudin vonis 9 tahun setelah PK didiskon menjadi 6 tahun. Sedangkan Djoko Susilo PK-nya hanya dikabulkan sebagian, artinya hukuman tetap 18 tahun, tapi sebagia asetnya yang belum dilelang dikembalikan. Yang lucu OC Kaligis, begitu Artidjo pensiun, PK lagi untuk kedua kalinya agar hukumannya dikurangi lagi.

Jubir MA membantah bahwa lembaganya obral diskon hukuman. Sebab faktanya yang dikabulkan PK-nya tersebut hanya 8 persen dari puluhan koruptor tangkepan KPK yang ajukan permohonan. Dan diskon-diskon hukuman itu sebetulnya merupakan koreksi atas putusan hakim yang keliru pada tingkat pertama. Maklum, dalam hukum memang ada adagium, lebih baik melepas orang bersalah ketimbang menghukum orang tak bersalah. (Cantrik Metaram)

 

 

 

 

 

Advertisement