SURABAYA – Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut 31 Rukun Tetangga (RT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, masuk dalam zona merah COVID-19 dan 248 RT lainnya masuk zona kuning.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan pihaknya mengimbau kepada RT, Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya untuk menggencarkan 3T, yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), Treatment (Perawatan) secara masif.
Pemkot Surabaya juga akan melakukan vaksinasi massal yang diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah maupun kuning. Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan mulai melaksanakan vaksinasi massal pada Kamis ini.
“Kami akan memprioritaskan vaksinasi di zona merah dan zona kuning terlebih dahulu,” ujarnya.
Febria menjelaskan vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.
Namun, ia menyebut, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes,” katanya, dilansir Antara.





