Hamas, Jihad Islam Kutuk Putusan Pengadilan Saudi atas Tahanan Palestina

Ilustrasi Tembakan roket-roket di Gaza dan Israel/ AFP

LIBANON – Gerakan perlawanan Palestina, Hamas dan Jihad Islam, dengan keras mengutuk Mahmoud al-Zahar, seorang pemimpin Hamas, mengatakan kepada kantor berita Libanon al-Mayadeen pada hari Minggu bahwa persidangan narapidana Palestina adalah ilegal, karena mereka tidak melakukan kejahatan terhadap pemerintah Saudi.

“Vonis terhadap tahanan Palestina telah dikeluarkan atas permintaan rezim Zionis,” kata pemimpin senior Hamas dilansir dari arrahmah.com

Al-Zahar menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi bersifat politik, bukan yudisial, karena Mohammed al-Khudari, salah satu tahanan Palestina di Arab Saudi, adalah perwakilan resmi Hamas di kerajaan, yang tidak melakukan kejahatan.

Laporan QNN mengatakan bahwa pejabat Hamas itu mencatat, ketika kebijakan di Arab Saudi berubah, begitu juga putusan pengadilan, yang sekarang jelas telah berubah untuk menenangkan rezim Zionis.

Gerakan perlawanan Jihad Islam juga mengutuk putusan pengadilan Saudi, mencatat bahwa para tahanan dimasukkan ke penjara karena dukungan mereka untuk perlawanan bangsa Palestina.

Gerakan tersebut menambahkan bahwa putusan pengadilan Saudi tidak dapat dibenarkan, dan bertentangan dengan Syariah Islam dan nilai-nilai Arab, yang menyerukan pembelaan terhadap bangsa Palestina yang tertindas.

Advertisement