JAKARTA – Pusdatin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada risiko kematian Covid-19 atau case fatality rate (CSR) pada anak usia 0-17 tahun jika terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia yakni sebesar 0,2 persen.
Jika melihat data yang disajikan di laman Satgas Covid-19 per Senin (9/8), CFR pada anak dibagi dalam dua kelompok usia. Pertama pada anak usia di bawah lima tahun (balita) dengan CFR sebesar 0,5 persen, dan pada anak usia 6-18 tahun 0,5 persen.
Menurut data yang sama, ada 2,9 persen anak balita dan 10 persen anak usia 6-18 tahun terkonfirmasi Covid-19.
Dengan jumlah kasus positif per Minggu (8/8) sebanyak 3.666.031 kasus, maka sekitar 106.314 di antaranya adalah balita yang positif Covid-19 dan 531 di antaranya meninggal dunia.
Dari angka kasus positif itu pula, ada sekitar 366.603 usia 6-18 tahun anak terkonfirmasi positif dan 1.833 anak di antaranya meninggal dunia.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyoroti angka kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia yang tinggi. Menurut IDAI, ada 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia merupakan anak, sementara kasus meninggal pada anak sekitar 3-5 persen.
Data milik Kemenkes juga menyatakan tingkat kematian akibat Covid-19 paling tinggi sepanjang 2021 berada di Provinsi Lampung dengan 7,1 persen. Diikuti Jawa Timur yakni 6,8 persen. Lalu berturut-turut diikuti Jawa Tengah 5,7 persen, Sumatera Selatan 4,4 persen dan Aceh 4,3 persen.





