JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan vaksinasi dijadikan sebagai syarat untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021.
Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.
Oleh karena itu pemerintah akan kembali menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi. Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata.
“Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON,” kata Wiku.
Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk membuka mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi.
Selain vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.





