JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026 melalui mekanisme pemotongan insentif upah pungut (UP) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai.
Kepala BPKAD kemudian diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai, sebelum diserahkan kepada Etik melalui Sekretaris BPKAD.
Menurut KPK, total setoran yang diterima Etik selama lima tahun mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyidik turut mengungkap adanya kode-kode tertentu, seperti “padakno karo bapak”, yang diduga menjadi isyarat agar besaran setoran disamakan dengan praktik pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik, Wardoyo Wijaya.
KPK kini menjerat Etik bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.





