Satgas: Aplikasi PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Internasional

Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta/ Kompas.com

JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan internasional.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis.

Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian COVID-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” kata dia.

Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional

Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

 

Advertisement