SURAT atau berbagai dokumen penting di negeri ini bisa dipalsukan, jadi siapa pun harus berhati-hati melepaskannya pada pihak ketiga, apalagi akta kepemilikan tanah atau bangunan bernilai miliaran sampai atau triliunan rupiah.
Hal itu dialami oleh pesohor Nirina Zubir, bermula saat ibunya bernama Cut Indria Martini meminta tolong menguruskan enam sertifikat seluas 1.499 M2 yang hilang pada ART-nya berinisial RK pada 2018.
Saat ditanya setelah ibu Nirina meninggal pada November 2019, RK berdalih sertifikat masih diurus notaris F di kantor BPN Jakarta Jakarta Barat dan saat diurus ke sana, ternyata sudah dibalik nama atas nama RK dan suaminya, E.
Kok bisa? Keduanya menggunakan akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang diterbitkan oleh notaris F. Konspirasi berjalan lancar dengan memalsukan tandatangan Ny Indria, sedangkan akta jual beli diketik oleh F, lalu disahkan oleh notaris lain (IR dan ER).
Akibatnya, Nirina dan ahli waris Ny Indria lainnya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari dua sertifikat yang dijual oleh F dan satu lagi diagunkan pada BPN. Kasus ini terkuak setelah dilaporkan ke polisi, Juni 2021.
Polisi pun lalu menetapkan lima tersangka yakni RK (mantan ART), merupakan suami R, serta (E, F, IR dan ER).
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Begitu maraknya aksi mafia tanah, tercermin dari pengakuan Polri,yang telah menangani 69 perkara berkaitan dengan kasus mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2021 (sampai September) dan menahan 61 tersangka kasus mafia tanah, sebagian masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kakanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono juga mengungkapkan, sejumlah akta dari dari 50.000 akta per tahun yang masuk ke BPN DKI diduga dipalsukan sehingga ia meminta warga untuk tidak memberi kuasa pada pihak ketiga menguruskan surat tanah miliknya.
Waspada, penipuan dimana-mana!





