
USTADZ Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Ponpes Cibiru, Bandung selama bertahun-tahun dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (11/1).
Bayangkan! Perbuatan kejinya yang dilakukan sejak 2016 tertutup rapat, karena ia sendiri yang mengajar dan sekaligus pengelola Ponpes Madani Boarding School tersebut, bahkan sampai tiga dari korbannya melahirkan empat bayi akibat perbuatannya.
Entah apa pula yang dilakukan para pejabat berwenang yang membawahi ponpes (Kementerian Agama, Kanwil-kanwil di Provinsi dan dinas-dinas di kabupaten) sehingga HW leluasa melakukan aksi biadabnya bertahun-tahun tanpa pengawasan.
Sang ustadz cabul, mengajar santriwati, tinggal di pesantren, tidak ada guru atau petugas lain, padahal seorang guru pria semestinya dilarang mengajar di ponpes yang diikuti para santriwati atau siswi perempuan.
Para santriwati juga nyaris tidak melakukan kegiatan belajar-mengajar, melainkan bekerja, memasak, bergantian mengasuh bayi-bayi hasil perbuatan HW dan bahkan melakukan pekerjaan kasar seperti mengecet atau melabur tembok.
Mereka juga diwajibkan membuat proposal yang akan diajukan kepada para calon donatur termasuk dengan memanfaatkan bayi-bayi hasil perbuatan HW yang diaku dititipkan ortu mereka.
Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana yang berindak selaku jaksa penuntut umum menyebutkan, ulah Herry selain menimbulkan kerugian dan merusak masa depan korban, juga menggunakan simbul agama untuk membenarkan aksinya dan dan memperdaya para korban.
Fenomena Gunung Es
Menag Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya melakukan investigasi di seluruh nya 3.000 pesantren karena ia menduga yang terungkap bagai fenomena gunung es, hanya sebagian kecil yang tampak di permukaan,
Kasus lainnya yang baru terungkap a.l , 15 siswi SD di Cilacap, Jawa Tngah dicabuli oleh guru agama MAYH yang kabarnya juga pernah melakukan kebejatan serupa di sekolah lain.
Sementara kasus pencabulan sembilan santriwati di Taskmalaya sedang didalami oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) karena korban trauma setelah diinterogasi oleh isteri terduga pelaku.
Dalam kasus di Depok, terduga pelaku MMS mengintimidasi, merayu dan memberikan selembar uang Rp10.000 untuk setiap santriwati yang dicabuli atau dilecehkan.
Di kampus Universitas Sriwijaya, Palembang, tiga mahasiswi melaporakan pelecehan seksual oleh dua dosennya September lalu dan di Universitas Riau, seorang mahasiswi melaporkan dosen FISIP November lalu.
Sedangkan NV (anak perempuan 13 tahun) dicabuli pendampingnya DA (50) di Rumah Aman atau Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LTPPT2PA) di Lampung, Februari lalu.
Kasus kekerasan seksual teranyar yang bukan di lingkup pendidikan dialami oleh anak perempuan berusia sembilan tahun oleh enam pelaku termasuk ayah tirinya J, (45 tahun) dan lima temannya AI (38), IS (50), SD (18), DA (16) dan R 14).
Tuntutan hukuman mati, hukuman tambahan kebiri dan ganti rugi terhadap Herri diharapkan membuat jera pelaku lain, namun pembenahan secara komprehensif sistem pendidikan untuk mencegah jatuhnya korban-korban predator seksual akibat ketimpangan relasi (guru, ustadz dengan anak didik perlu dirumuskan.




