
MASIH ada saja orang yang mengail di air keruh di tengah musibah global yang dialami termasuk Indonesia yang sedang berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang trennya naik akibat munculnya varian Omicron.
Di Medan terungkap seorang dokter bernama G menyuntikkan vaksin kosong saat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun murid SD Wahidin yang digelar Polsek Medan Labuan, Senin (17/1).
Dalam tayangan video yang diviralkan pada 21 Januari itu, tampak tenaga medis berkerudung dan mengenakan rompi warna hijau dengan logo IDI di sebelah kanan sedang mengajak ngobrol siswi berkacamata yang divaksinasi.
G sudah meminta maaf namun tidak diketahui motif apa yang melatarbelakangi tindakannya yang tentu saja merugikan orang lain, termasuk korban yang merasa sudah memiliki kekebalan tubuh dan juga orang lain yang kemugkinan terpapar Covid-19.
Dalam kasus sebelumnya yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara, Agustus 2021, perawat berinisial EO juga melakukan suntikan vaksin kosong pada BLP, namun kasus ini dihentikan setelah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan mediasi dan berdamai dengan keluarga korban.
EO sendiri dalam konverensi pers yang digelar, sambil sesenggukan menyampaikan maaaf akibat kelalaiannya karena hari itu ia menyuntikan vaksin sampai 599 orang.
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah meminta agar kasus vaksin kosong di Medan diusut tuntas, mulai dari vaksinator tenaga kesehatan, penyelenggara (Polsek Medan Labuan) dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini masuk ranah pidana, bukan delik aduan. Jika terbukti ada kelalaian, apalagi kesengajaan dengan motif tertentu, tentu bakal dijerat hukuman kurungan, “ ujarnya.
Tambahan lagi, menurut Hery, bisa dipertanyakan pula keterlibatan nakes (dokter atau perawat) dalam kegiatan vaksinasi tersebut yang harus mendapat surat izin dari IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kasus yang sempat viral juga yakni Manajer PT Kimia Farma Cabang Medan PC bersama empat rekannya mendaur ulang dan menggunakan stik swab antigen bekas terhadap calon penumpang pesawat yang terbang dari Bandara Kualanamu.
Tidak tanggung-tanggung, sebelum dicokok polisi, PC dan rekannya meraup sampai Rp1,8 milyar dar hasil tes swab antigen terhadap sekitar 200 calon penumpang sehari sejak Desember 2020 sampai April 2021.
Penyimpangan lain yang juga viral yakni pemalsuan setifikat tes PCR yang membuat 23 mahasiswa asal Jakarta gagal terbang dari Bandara Haluoleo, Kendari pada 20 Agustus 2021, dan setelah itu lima dari rombongan 18 praja IPDN juga kedapatan menggunakan sertifikat PRC palsu di Bandara Sis Al-Jufrie Palu pada 1 Nov 2021.
Begitu mudahnya menerbitkan surat keterangan di negeri ini, sehingga surat tanda bukti tes antigen atau PCR yang dipersyaratkan bagi calon penumpang pesawat udara dijadikan obyek bagi pihak-pihak tertentu.
Di negeri ini, orang tidak bisa mudah percaya. Semua rentan tipu-menipu. Apa saja bisa dipalsukan, ada mafianya, dimanfaatkan untuk meraup uang. Waspada!




