
PRO KONTRA bertebaran terutama di medsos terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No, 5 tahun 2022 diterbitkan 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Seperti biasa, apa saja bisa dipelintir atau dipolitisasi di negeri ini oleh segelintir orang-orang bertujuan memang ingin membuat gaduh atau yang ingin memaksakan kehendak atau pandangannya.
Ada pula yang merasa diri paling benar, menutup diri dan merasa serba tahu, apalagi sejak awal sudah memasang “kaca mata kuda”, mengunci mati kebenaran menurut versi sendiri.
Yang lebih keji, tudingan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, bertujuan untuk melumpuhkan Syiar Islam, mirip saat awal pandemi Covid-19 lalu dimana penutupan atau pembatasan jamaah masjid demi menghindari penyebarannya dituding sebagai upaya pemerintah menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Padahal, di negara kiblat muslim sedunia, di Tanah Suci Mekkah yang seluruh penduduknya Islam, penggunaan pengeras suara di masjid juga diatur melalui SE Menteri Urusan Islam dan Dakwah, Arab Saudi Dr. Abdulatif bin Abdulaziz Al-Sheikh.
Penggunaan pengeras suara ke luar di seluruhnya sekitar total 98.000 masjid di Arab Saudi juga diatur hanya untuk azan dan ikamah (ajakan untuk berdiri melaksanakan salat), itu pun volume suaranya harus dikecilkan.
Sanksi akan dijatuhkan bagi yang melanggar Surat Edaran tersebut yang diberlakukan sejak 23 Mei, 2021 didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Sesungguhnya umat memanggil Allah dengan tenang. Tidak saling menganggu satu dan lainnya dan yang satu tidak perlu meninggikan suara dalam pelafalan atau doa, melebihi yang lain”.
Aturan itu juga mengacu fatwa sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al- Othaimeen dan Saleh Al Fawzan yang menyebutkan, pengeras suara hanya dibolehkan untuk azan dan ikamah.
Sementara Mesir juga sudah memberlakukan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid sejak 2018 , alasannya karena banyak keluhan terkait volume suaranya yang disetel terlalu tinggi.
Pengeras suara, sesuai keputusan Menteri Urusan Wakaf Mohammed Goma, juga dilarang digunakan saat salat tarawih dan ceramah agama selama Bulan Suci Ramadhan, dimaksudkan agar umat Islam dapat beribadah dengan khusuk.
Keputusan tersebut juga didukung oleh Universitas Al-Azhar karena sebelumnya dirasakan sering menganggu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit serta kaum lansia.
Sementara di Bahrain dan Uni Emirat Arab, penggunaan pengeras suara di masjid diatur oleh oleh badan di bawah Kementerian Agama Islam. Pelanggarnya bisa dilaporkan kepada aparat berwenang.
Sementara di negara jiran Malaysia yang mayoritas penduduknya juga muslim, hanya tiga dari 13 negara bagian yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid-masjid yakni Penang, Perlis dan Selangor.
Diatur sejak 1978
Penggunaan pengeras suara untuk langar, masjid dan mushala sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. D/101/1978 walau tidak disertai sanksi bagi pelanggarnya.
Sementara SE Menag no. 05 tahun 2022 tanggal 18 Feb, 2022 yang mengatur pengeras suara di masjid atau musala guna meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan umat dan antarwarga.
Isinya a.l pengaturan pengeras suara untuk difungsikan ke luar (PSL) dan ke dalam (PSD) masjid atau musala, menggunakan akustik yang baik, volume maks. 100 desibel dan jika menggunakan pemutar rekaman, kualitas rekamannya harus baik.
Ketentuan penggunaannya, untuk shalat subuh, PSL dapat digunakan selama 10 menit sebelum azan, sedangkan salat subuh, zikir dan doa serta kuliah subuh, menggunakan PSD.
Untuk Zuhur, Asar, Magrib dan Isya: sebelum azan, dapat memakai PSL paling lama lima menit, namun setelah azan harus menggunakan PSD.
Khusus salat Jumat, pembacaan Al Quran atau salawat tarhim dapat menggunakan PSL paling lama 10 menit, sedangkan pengumuman sedekah, pelaksanaan salat, zikir dan doa menggunakan PSD.
SE No 5 Menag juga mengatur penggunaan PSD dalam kegiatan Syiar Ramadhan, baik pelaksanaan salat tarawih, kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran.
Gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha bisa menggunakan PSL sampai pukul 22:00, begitu pula dalam pelaksanaan salatnya, dengan PSL.
Bayangkan jika penggunaan pengeras suara di hunian padat yang pada setiap 200 meter ada musala atau masjid tidak diatur, sehingga sahut-sahutan atau jika pemeluk agama lain juga menuntut memakai toa atau pengeras suara saat peribadatan mereka?
Bahkan antarsesama muslim sendiri, suara pengeras suara yang berlebihan bisa mengganggu, misalnya bagi tokoh atau ulama sekali pun yang pulang larut malam setelah berkhutbah di sana-sini, anak-anak, orang sakit, bayi sampai lansia.
Di negara-negara Islam saja, penggunaan pengeras suara di masjid diatur, di Indonesia yang agama serta keyakinan penduduknya beragam, pengaturan semacam itu agaknya layak dan perlu dilakukan. Penggunaan toa atau pengeras suara di masjid-majid atau musala di Jakarta selama ini juga banyak dikeluhkan warga asing.
Yang menjadi masalah, cuma pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan kumandang azan dengan gonggongan anjing. Ini jelas tidak pantas dan perlu diluruskan.
Terkait kisruh penggunaan Toa di masjid dan musala, selayaknya umat Islam di negeri ini mengedepankan kembali marwah Islam yang rahmatan lil alamin. Berhenti lah berburuk sangka, saling hujat dan memaki!




