JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.
Namun meski sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan dalam proses sertifikasi halal ini terdapat tiga institusi yang terlibat yakni MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dia menambahkan LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya. Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam. Hal ini diputuskan melalui Komisi Fatwa MUI. Hasilnya berupa ketetapan halal.
“Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” kata Aqil, seperti dilansir VOA Indonesia.
Menurut Aqil, BPJPH diberi kewenangan untuk menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label atau logo halal ini didasarkan pada sertifikat halal. Sebab sertifikasi halal itu memiliki nomor dan juga ada nomor registrasi bagi sertifikasi halal dari luar negeri.
Dia mengatakan dalam proses peralihan ini, logo halal terbitan MUI yang masih ada di produk-produk tertentu dan masih ada stoknya diberi waktu sampai stok barangnya habis. Setelah itu harus mengganti ke label halal terbaru keluaran BPJPH.
Aqil menegaskan MUI tidak bisa lagi mengeluarkan logo halal hanya melalui ketetapan halal. Karena logo halal sekarang menjadi kewenangan BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikasi halal.
Untuk produk yang masih mengajukan sertifikasi halal sekarang atau yang akan datang maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi dan label halal itu setelah MUI menerbitkan ketetapan halal produk tersebut. Menurutnya paling lambat 2026 logo halal versi MUI tidak berlaku lagi.





