Polemik Logo Halal

Omzet triliunan rupiah wewenang penerbitan sertifikasi halal yang dipegang MUI sejak 1989 diambil alih Kemenag. Logo pun diganti baru (kiri), membuat MUI meradang.

DI NEGERI ini apa saja bisa dijadikan polemik, dan keberpihakan orang tentang suatu isu sering tidak berdasarkan argumentasi atau acuan tertentu, tapi dilatarbelakangi alasan subyektif atau kepentingan.

Begitu pula pro-kontra tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengambil alihan kewenangan pemberian  sertifikasi (label) halal dari LPPOM MUI sejak 1989 pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kemenag.

Yang jelas, pemohonan sertifikasi halal meraup triliunan  rupiah dari tiap perusahaan yang memintanya pada LPPOM MUI  mulai dari Rp.650-ribu untuk usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah Rp5-juta sampai Rp12,5 juta untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri.

Label halal tidak saja dimintakan oleh industri makanan, tetapi juga  misalnya oleh produk lemari pendingin (kulkas), jilbab, bahkan makanan kucing demi promosi produsen guna menarik calon pembeli yang mayoritas muslim.

Transparansi pengelolaan uang hasil penerbitan sertifikasi halal juga mendasari pengambilalihan wewenang penerbitan sertifikasi halal oleh Kemenag melalui BPJPH dari LPOM MUI yang nota bene adalah  organisasi alim ulama Islam bagi pemberdayaan umat.

Publik menilai, hasil dari penerbitan sertifikasi atau label halal selayaknya  menjadi pos pemasukan non-pajak bagi negara, tidak dikelola oleh ormas atau LSM seperti MUI yang sehingga tidak bisa diaudit dan diawasi penggunaannya.

Sebagai LSM, MUI hanya bisa diaduit oleh akuntan publik, itu pun atas inisiatif atau permintaan mereka. “Ya sama juga boong. Kalau memang transparan, kan sudah dilakukan dari dulu, “ ujar tokoh agama yang tidak mau disebut namanya.

Direktur Halal Institute Asep Sa’duddin Sabilurrasad menilai,  kekeliruan terkait label halal yang diperdebatkan publik termasuk adanya anggapan MUI tak disertakan lagi dalam proses pemberian sertifikasi halal.

Asep juga meluruskan merebaknya isu yang dilontarkan pihak yang tidak memahami pesoalan yang menyebutkan, peran MUI  dalam pemberian sertifikasi halal dihilangkan.

MUI, kata dia, tetap dilibatkan sebagai satu satunya otoritas yang boleh menerbitkan fatwa terkait halal, namun hanya BPJPH yang berwenang menerbitkannya, sementara label yang lama tetap digunakan sampai stoknya habis.

Penjelasan tersebut mengacu pada fungsi MUI,   sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pemeriksa dan pemberi fatwa halal.

Pro-kontra logo baru

Selain terkait wewenang BPJPH dalam pemberian label halal baru, pro-kontra juga muncul terkait logo, yang dianggap sulit dikenali dan terlalu mengedepankan unsur budaya lokal Jawa (mirip gunungan dalam cerita wayang).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie menilai, logo halal baru menggunakan gaya penulisan kaligrafi Khat Kufi yang lebih mengedepankan estetika ketimbang aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan.

“Logo baru yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan, sebaliknya logo lama bergaya Khat Naskhi, yang secara fungsional mengedepankan kejelasan tulis-baca,” katanya.

Dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla’I (penulisan) , tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Semua huruf tertulis lengkap, ada ha-lam alif-lam, tentu dalam bentuk atau model Khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat.

Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Tholabi juga menyebutkan, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH membuka lembaran baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

Menurut dia, secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik.

Terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal membuat sertifikasi halal bukan lagi mutlak di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi wewenangnya BPJH dibantu Lembaga Pemeriksa Halal yang ditunjuk dan MUI.

Publik, khususnya bagi muslim, yang penting mereka terlindungi dari produk tidak halal, uang hasil sertifikasi digunakan untuk kepentingan  umat, dikelola  secara transparan dan tidak “dikangkangi” sendiri oleh ormas atau LSM.

 

 

 

 

Advertisement