Kisruh Minyak Goreng Belum Berakhir

Bongkar-pasang peraturan terkait tata niaga minyak goreng belum berhasil mengatasi kisruh kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok tersebut sejak November lalu , padahal sepekan lagi sudah memasuki Ramadhan.

SEKITAR sepekan lagi umat Islam memasuki bulan Suci Ramadhan, lalu sebulan kemudian, Idul Fitri 143H, namun kenaikan harga minyak goreng yang sudah berlangsung sejak November 2021 belum teratasi.

Tata niaga yang dilakukan pemerintah ternyata tidak berdaya melawan ekonomi pasar yang didasarkan pada keseimbangan penawaran dan permintaan (demand and supply).

Pemerintah memberlakukan kewajiban memenuhi pasar dalam negeri (DMO) yakni sebesar 30 persen CPO dengan harga patokan dalam negeri (DPO) Rp9.300 per liter untuk CPO dan Rp10.300 untuk olein atau jauh di bawah harga di pasar internasional.

Namun tata niaga tanpa pengawasan, malah menjadi bumerang karena DMO ternyata gagal meredam harga karena diduga ada industri yang mengalihkan jatahnya pihak  tertentu, menyelundupkan, menimbun stok, plus akibat ‘panic buying’ masyarakat.

Lagi-lagi,  untuk meredam lonjakan harga, pemerintah 17 Maret menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.000 per liter menjadi Rp14.000, sementara harga minyak goreng dalam kemasan sederhana yang tadinya Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 dibebaskan sesuai mekanisme pasar.

Adanya praktek penimbunan atau aksi spekulan minyak goreng bisa diketahui, karena begitu HET minyak goreng kemasan dicabut, tiba-tiba membanjiri pasar lagi, namun dengan harga yang lebih tinggi.

Harga minyak goreng kemasan berkisar antara Rp20.000 sampai Rp25.000 per liter, sementara minyak goreng curah, juga bertengger jauh di atas HET, berkisar antara Rp.16.000 dan Rp17.000 per liternya.

Protes kembali dilontarkan konsumen dan petani yang meminta agar subsidi minyak goreng tidak hanya diberikan untuk jenis curah yang berbahaya bagi kesehatan,  tetapi juga minyak goreng yang dalam kemasan.

Selain membahayakan kesehatan, minyak goreng curah minim perlindungan konsumen , tidak ada keterangan kedaluwarsanya, proses produksi dan  kadar nutrisi sehingga mutunya juga tak bisa dipertanggunjawabkan karena tidak meliwati pemeriksaan oleh BPOM.

Minyak goreng curah juga bisa dioplos dengan minyak jelantah atau minyak bekas atau lebih parah lagi jika dicampuri bahan berbahaya bagi manusia.

Bakal sulit juga mengawasi minyak goreng curah yang dikemas oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan harga jual yang lebih mahal.

 

Protes Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tidak tepat, di tengah terpuruknya daya beli akibat pandemi Covid-19, warga rentan harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli minyak curah bersubsidi yang membahayakan kesehatan.

Pemerintah pun diminta segera mencarikan solusi kisruh minyak  goreng misalnya dengan menggulirkan minyak goreng bersubsidi melalui program bansos, melibatkan Bulog dalam penyediaan minyak goreng, mengintegrasikan industri CPO dan pabrik minyak goreng dan menerapkan sistem resi gudang.

Sistem resi gudang yang merupakan hal baru khususnya dalam kegiatan bisnis kelapa sawit  melalui mekanisme lindung nilai (hedging) diharapkan akan melindungi petani dari fluktuasi harga.

Berbagai pihak mendesak agar pemerintah all-out menyelesaikan kasus kisruh minyak goreng sebelum Ramadhan, karena jika tidak, isunya  dikhawatirkan bisa melebar ke masalah sosial, karena di masa itu harga-harga kebutuhan pokok lainnya jua naik.

Krisis minyak goreng, selain akibat permainan spekulan dan kartel  yang bersekutu mempermainkan harga, juga dipengaruhi situasi int’l termasuk konflik Rusia vs Ukraina yang memicu naiknya harga energi global.

Jika menyangkut soal pangan, the stomach can not wait! Sehingga pemerintah harus jeli sehingga tidak terjadi risiko yang tak diinginkan, apalagi jika ada yang menggeser persoalan ke ranah politik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement