KBRI di Kuala Lumpur Didemo soal Kabut Asap Karhutla

JAKARTA – (KBKNEWS) – 4/8 – PERWAKILAN Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (HARAM)  menggelar aksi protes di depan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/8),  menuntut pemerintah Indonesia menyelesaikan kabut asap lintas batas akibat karhutla.

Dilansir Free Malaysia Today, pengunjukrasa membawa poster bertuliskan “Can’t breathe”, “Belum merdeka dari jerebu”, dan “Name them, show the evidence, take action”.

Beberapa pendemo juga meneriakkan “Tolak, tolak asap!” dan “Tolak, tolak jerebu!” selama aksi berlangsung.

Setelah demonstrasi, kedua kelompok menyerahkan memorandum kepada perwakilan KBRI berisi tuntutan agar pemerintah Indonesia membuka informasi mengenai lokasi kebakaran hingga nama perusahaan yang sedang diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan.

Mereka menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang berdampak hingga ke Malaysia.

Demonstrasi tersebut berlangsung setelah anggota parlemen Indonesia Marwan Dasopang meminta Malaysia dan Singapura ikut membantu mencegah kebakaran hutan di Kalimantan, bukan hanya mengeluhkan dampak kabut asap. Marwan menyoroti keberadaan perusahaan dari kedua negara yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Menurut Greenpeace Malaysia dan HARAM dikutip Business Today, otoritas Indonesia pada Senin lalu (31/8) mengumumkan tengah menyelidiki 19 perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran dengan luas mencapai 11.047 hektare di tujuh provinsi.

42 perusahaan pemegang konsesi

Otoritas Indonesia juga disebut telah mengidentifikasi 42 perusahaan pemegang konsesi yang dinilai memiliki potensi kebakaran hutan tinggi.

Namun, identitas perusahaan yang sedang diselidiki belum diumumkan kepada publik. Greenpeace Malaysia dan HARAM meminta bukti yang telah dikumpulkan otoritas Indonesia dibagikan kepada negara-negara terdampak, termasuk Malaysia.

Informasi itu dinilai dapat membantu regulator mengetahui apakah perusahaan yang berada dalam yurisdiksi Malaysia atau rantai pasoknya memiliki keterkaitan dengan kebakaran.

Dalam memorandum tersebut, kedua kelompok mendesak Indonesia secara resmi membuka peta konsesi, titik panas, data penyelidikan kebakaran, serta bukti yang dapat mengidentifikasi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan diduga berhubungan dengan kebakaran maupun kabut asap.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia secara terbuka menyebut perusahaan Malaysia yang diyakini terlibat sehingga regulator, parlemen, dan masyarakat sipil di Malaysia dapat menindaklanjutinya.

Greenpeace Malaysia dan HARAM mengusulkan agar bukti tersebut dibagikan kepada pemerintah Malaysia secara berkala melalui mekanisme yang sudah tersedia dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau melalui jalur bilateral.

Kantor Perdana Menteri Malaysia di Putrajaya diselimuti kabut asap dari kebakaran hutan di Kalimantan pada 14 Agustus 2026.

Kedua kelompok juga mendorong Indonesia dan Malaysia menerapkan prinsip keterbukaan dan penegakan hukum timbal balik.

Dengan mekanisme itu, masing-masing pemerintah dapat menyelidiki serta meminta pertanggungjawaban perusahaan yang berdomisili di wilayah hukumnya berdasarkan bukti yang dipertukarkan secara terbuka.

Campaign lead Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun menegaskan aksi tersebut bukan bertujuan menyalahkan Indonesia atas kabut asap.

“Protes ini bukan tentang menyalahkan Indonesia atas kabut asap. Kami memahami dan mengakui bahwa masyarakat Indonesia juga menderita akibat kebakaran ini,” kata Heng.

Menurut Heng, pemerintah Indonesia memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap pihak yang bertanggung jawab sehingga bukti tersebut perlu dibuka kepada publik.

Jika bukti penyelidikan menunjukkan keterlibatan perusahaan Malaysia, Greenpeace Malaysia dan HARAM akan mendesak otoritas setempat mengambil tindakan.

Mereka mengatakan otoritas Malaysia perlu memiliki kewenangan dan mekanisme hukum untuk menyelidiki serta, jika diperlukan, mengambil tindakan hukum ketika terdapat bukti kredibel yang mengaitkan perusahaan Malaysia dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan gambut, atau kabut asap lintas batas.

Desakan tersebut mencakup pembentukan kerangka hukum khusus untuk menangani kabut asap lintas batas dan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di negara lain.

Lemahnya penegakan hukum

Sementara itu, juru bicara HARAM Brendon Gan menilai lemahnya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang memadai.

Dia mengatakan masyarakat, pekerja, pelajar, dan anak-anak di Malaysia maupun Indonesia menjadi pihak yang pada akhirnya merasakan dampak kabut asap.

Gan juga mendesak Malaysia Anwar Ibrahim berkoordinasi langsung dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk berbagi data, analisis, dan daftar perusahaan dalam upaya bersama menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Selain itu, Gan menyerukan agar pemerintah Malaysia membuat undang-undang khusus mengenai kabut asap lintas batas atau Transboundary Haze Act.

Menurut kelompok tersebut, meskipun Malaysia merupakan salah satu pihak yang menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002, negara itu belum memiliki aturan ekstrateritorial yang memberikan kewenangan kepada pengadilan Malaysia untuk menuntut perusahaan lokal yang beroperasi di luar negeri.

Karhutla terjadi setiap tahun

Kebakaran hutan terutama di Sumatera dan Kalimantan wilayah Indonesia terjadi tiap tahun sejak puluhan tahun akibat pembukaan hutan secara masif, baik dilakukan oleh korporasi mau pun pola ladang berpindah oleh masyarakat adat.

Berbagai modus operandi dilakukan oleh korporasi yang

bandel, kemungkinan juga kongkalingkong dengan aparat negara RI, di tengah lemahnya penagwasan dan penegakan hukum.

Selain rakyat yang mengalami kerugian, juga di negara jiran (Malaysia, Singapura sampai Filipina) akibat serbuan asap yang menggganggu kesehatan sehingga sejumlah sekolah harus ditutup, citra Indonesia di mata negara tetangga dan dunia juga rusak, karena dianggap tidak becus menangani karhula yang muncul tiap tahun.

Sebagai perbandingan, hutan di bagian wilayah Kalimantan Malaysia tetap lestari, dan jika ada titik panas atau kebakaran, langsung ditangan dengan cepat sehingga tidak merembet ke mana-mana. (Free Malaysia Today/Kompas.com/ns)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here