JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan wilayah berstatus PPKM level 3 diimbau melaksanakan solat jamaah tarawih dengan kapasitas 50 persen.
Menurutnya, tarawih berjemaah dan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah sesuai level PPKM di tiap daerah.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (29/3).
Dia juga menyebut arahan Presiden Joko Widodo bahwa umat Islam bisa menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di masjid.
“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran,” kata dia.




