Menyongsong Idul Fitri 1443H

BANGSA  Indonesia terutama mayoritas umat muslim bakal   menyongsong Idul Fitri 1443H dalam kondisi yang lebih baik setelah dua tahun didera pandemi Covid-19 bersama persoalan ikutannya.

Angka penyebaran harian Covid-19 nasional terus turun.  Sabtu (16/4) tercatat 602 orang, jauh di bawah rekornya sebanyak 64.718 orang pada 16 Feb., ’22 begitu pula, yang meninggal 24 orang, dibandingkan rekor tertinggi 2.069 orang pada puncak pandemi 27. Juli, ’21.

Perlahan tapi pasti, sekarang Covid-19 sudah beralih dari pandemi ke endemi. Tinggal dijaga, agar lonjakan tidak terjadi lagi, terutama dengan meningkatnya mobilitas publik termasuk aktivitas mudik, menjelang Idul Fitri, dan arus balik setelah helat akbar itu.

Setelah menahan kerinduan tidak ngumpul dengan keluarga di kampung halaman selama dua kali lebaran karena pemerintah melarangnya demi menghindari lonjakan penularan Covid-19, tahun ini mudik sudah diizinkan lagi dengan sejumlah pelonggaran prokes.

Diperkirakan, 85,5 juta orang bakal berbondong-bndong mudik dari kota-kota besar, menyebar ke berbagai wilayah di tanah air, ke asal atau kampung halaman mereka.

Dari sisi ekonomi, geliatnya juga mulai terasa. Penjaja makanan musiman, untuk takzil mau pun berbuka dan sahur bermunculan untuk ikut mengais rezeki di bulan Suci Ramadhan.

Imbas positif lonjakan arus mudik juga bakal dinikmati para pengojek, penjual makanan khas untuk buah tangan, busana muslim, dari peci, jilbab, mukena sampai sajadah, paket atau bingkisan, kue-kue  serta berbagai pernak-pernik lebaran lainnya.

Pemerintah pun tak kalah sigap menyenang-nyenangkan rakyat. Pada kesempatan pertama ekonomi membaik, langsung memberikan THR lebih besar nilainya dari tahun-tahun lalu, gaji ke-13 dan tunjangan.

Presiden Jokowi (13/4) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR, gaji ke-13 serta tambahan 50 persen tunjangan untuk seluruh ASN, baik di pusat mau pun daerah, TNI-Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Selain sebagai apresiasi kinerja mereka dalam penanganan Covid-19, pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan pada aparat di seluruh tanah air bertujuan mengatrol daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Nilai THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan

Sementara Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan bagi ASN di pusat (kementerian, lembaga, TNI-Polri  berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 dengan nilai Rp103 triliun.

Sedangkan untuk ASN di daerah dialokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun yang bisa ditambahkan dari APBD daerah masing-masing, sedangkan THR untuk pensiunan Rp9 triliun bersumber dari Bendahara Umum Negara.

Saat ini tercatat 1,8 juta ASN (kementerian, Lembaga negara, TNI-Polri) di pusat dan 3,7 juta di berbagai daerah serta 3,3 juta pensiunan.

Sementara untuk 20,65 juta warga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta pedagang makanan asongan, pemrintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak November tahun lalu.

Bantuan sebesar Rp100.000 per bulan untuk tiga bulan (April – Juni 2022) dicairkan dimuka (April) sebesar Rp.300.000. Di sejumlah daerah sudah dicairkan  dan ada pemda yang menambahkan nilainya sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Setelah berjuang bahu-membahu melawan Covid-19, segenap elemen bangsa bersama pemerintah, kini tiba waktunya untuk kembali bangkit bersama-sama membangun negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement