
ENTAH apa yang dirasakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masih tetap bergeming di tengah sorotan media dan desakan mundur oleh publik setelah dinilai cela, dua kali melanggar etika lembaga anti rasuah itu.
Alih-alih segera lengser, Lili malah tak hadir di sidang kode etik yang dijadualkanĀ oleh Dewas KPK akan digelar, Selasa, 5 Juli, untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Lili diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa tiket pesawat dan akomodasi untuk menyaksikan balap MotoGP di Mandalika, NTB, Maret lalu.
Pemberian itu diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki KPK dari Kejaksaan Agung sejak 20 Okt. 2021Ā mengenai Ā penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan gas alam cair portofolio di Pertamina.
Di dalam UU KPK sendiri dengan tegas diatur, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi menerima gratifikasi dari pihak tersebut.
Ironisnya, Lili absen dari persidangan etik dengan alasan, ia sedang ditugaskan oleh pimpinan KPK pada hari yang sama untuk mengikuti pertemuan Anti Corruption Working Group G-20 di Bali.
āKehadiran Lili dalam pertemuan itu sangat tidak tepat, karena dirinya sendiri sedang menghadapi kasus dugaan menerima gratifikasi, ” kata mantan hakim dan pakar hukum pidana Asep Iriawan.
Pelanggaran etik KPK yang dilakukan Lili bukanĀ pertama kali. Ā Sebelumnya, pada Agustus ā21 ia juga dinyatakan Dewas KPK melanggar etik karena selaku pimpinan KPK menyalahgunakan pengaruhnya, berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Saat itu Lili terbukti berkomunikasi dengan mantan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara. M Syahrial yang kasusnya sedang ditangani KPK sehingga Lili dikenakan sanksi pemotongan 40 persen gaji pokoknya (Rp5, 04 juta per bulan) Ā selama setahun.
Pengenaan sanksi itu juga terus menuai cemoohan publik, mengingat nilainya hanya sekitar Rp2,06 juta, padahal sebagai wakil ketua KPK ia menerima total gaji dan tunjangan sekitar Rp123,9 juta per bulan.
Ā Membuat suram wajah KPK Ā Ā
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai, absennya Lili dalam sidan etik KPK ikut mempersuram wajah dan menggerus kredibilitas KPK.
Sebaliknya, Ketua dan pimpinan KPK lainnya semestinya bisa memaksa Lili untuk hadir, sedang kehadirannya di forum G20 bisa diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.
Selain bisa dianggap pembiaran dan penelantaran proses kasus etika yang harus dihadapinya, sebaliknya kalau hadir, Lili bisa menglarifikasi atau membela diri terhadap tudingan yang diarahkan pada dirinya.
Selain Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK dalam sidangnya pada 20 Sept. 2020 karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi ke kampung halamannya.
Rendahnya kepercayaan publik terhadap KPK yang dulu dianggap mumpuni memberantas kasus-kasus korupsi di negeri ini, tercermin dari hasil jajak pendapat, menjadi sekitar 50 persen saja.
Selain ulah individu pemimpinnya, revisi UU KPK No.30 tahun 2002 menjadi UU No. 19 tahun 2019 yang didukung pemerintah dan seluruh fraksi di DPR memuat pemangkasan sejumlah fungsi dan kewenangannya, berkontribusi melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Sayang, Ā jika era pemerintahan Presiden Jokowi yang menorehkan legaci dalam sejumlah keberhasilan seperti pembangunan sarana dan prasarana publik, pengambilalihan saham PT Freeport, penanganan pandemi, pembangunan IKN Ā dan lainnya,Ā tercoreng akibat pelemahan KPK.




