
KUCING, bagi kebanyakan orang adalah satwa jinak, lucu dan menggemaskan, bahkan yang tidak dipelihara pun sering berkeliaran, hidup berdampingan dengan manusia di sekitar permukiman.
Nabi Muhammad SAW kabarnya juga amat sayang pada kucing ras anggora miliknya, Muezza yang sering menemani beliau di berbagai kegiatan.
Bahkan diriwayatkan, Rasul memilih memotong bagian lengan jubahnya yang dijadikan alas tidur Muezza karena tidak ingin mengusik kucing keayangannya itu yang sedang tidur pulas.
Kepada para sahabat, Rasul berpesan agar mereka menyayangi kucing-kucing seperti keluarga sendiri dan dalam hadist shahih Al Bukhari juga disebutkan, siksa neraka bagi seorang perempuan yang menganianya (mengikat dan tak memberi makan) kucingnya.
Di sejumlah negara, lalai tidak memberikan makan pada hewan termasuk kucing peliharaan, apalagi menganiayanya, juga bisa dijerat pasal-pasal pidana.
Di Jakarta dan sejumlah kota-kota di Indonesia, paling tidak ada lima kelompok relawan penyayang kucing a.l. Indonesia Cat Association, Komunitas Pencinta Kucing Bandung Raya, Save Love Cat, 4D’jaboers dan Tenggarong Cat Lover.
Mayoritas anggotanya perempuan, yang telaten membelikan pakan dan memberi makan kucing-kucing yang berkeliaran di sekitar perumahan, bahkan mengobati dan membawa kucing-kucing yang sakit untuk diobati di klinik hewan.
Brigjen Nur Andrianis Jatmika
Sebaliknya, perwira tinggi bintang satu TNI staf organik Sesko TNI di Jl. Martanegara, Bandung, Brigjen AN Nur Andrianis Jatmika terungkap membunuh atau melukai sejumlah kucing liar di lingkungan kawah Candradimuka para perwira TNI itu.
“Benar. Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan senapan angin miliknya, Selasa siang, 16 Agustus demi kebersihan dan kenyamanan tempat tinggal dan makan perwira Sesko, “ ujar Kapuspen TNI Prantara Santosa (17/8).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut kasus tersebut, sementara berdasarkan pasal 302 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan ringan pada hewan, diancam pidana paling lama tiga bulan atau denda Rp4.500.(Denda berdasarkan keputusan MA dinaikkan 1.000 kali).
Sedangkan dalam pasal yang sama (ayat 2) disebutkan, penganiayaan hewan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan mengakibatkan cacat, luka berat atau mati dituntut hukuman sembilan bulan atau denda Rp4.500 (menjadi Rp4,5 juta berdasarkan keputusan MA).
Di luar soal pembunuhan kucing, dari perspektif lebih luas, dua instansi yang anggotanya dilatih kanuragan dan dilengkapi senjata (TNI dan Polri), sejatinya adalah “kasta kesatria”
Baik saat menjalankan fungsinya baik dalam tugas mau pun dalam keseharian, misalnya TNI untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI dan Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat seharusnya menjadi panutan publik.
Ironisnya, Polri sejak 11 Juli lalu sedang dicecar kasus rekayasa “tembak-menembak” antarsesama anggotanya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Paling tidak, 83 anggotanya termasuk tiga perwira tinggi diperiksa dan mungkin ke depan jumlahnya bertambah lagi, 35 diantaranya diisiolasi di tempat khusus di Mapolda Brimob, Depok.
Lima sudah ditersangkakan yakni Irjen FS, Bripka RR, Bharada RE, KM dan isteri FS, Ny. PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Kasus Viral Melibatkan TNI
Sedangkan TNI, sebelum kasus “pembunuhan kucing”, ulah tak bertanggungjawab dan tak manusiawi lainnya yang viral ditunjukkan Kasi Korem 133/Nani Wartabone, Kodam Merdeka Kol. Priyanto dan dua mantan anak buahnya (Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A. Soleh) yang membuang dua pengendara sepeda motor yang ditabrak mobil mereka (8 Des. ‘21).
Bahkan saat dibuang di Kali Serayu (Bayumas, jawa Tangah), Handi dikabarkan masih dalam keadaan bernyawa, sedangkan kekasihnya, Salsabila sudah langsung meregang nyawa akibat luka-lukanya.
Kasus yang mencoreng nama TNI juga dilakukan oleh Kopda Muslimin dari Kodam Diponegoro di Semarang, Jateng, yang berupaya membunuh isterinya dengan berbagai cara, namun gagal, lalu memanfaatkan jasa pembunuh bayaran.
Isteri pelaku, Rina Wulandari dalam kejadian itu (18 Juni ’22) lolos dari maut walau ia ditembak dari jarak dekat dengan pistol oleh pembunuh bayaran dan mengalami luka-luka di perutnya, sebaliknya, Muslimin bunuh diri menenggak racun setelah buron.
Apa pun kasusnya, baik dilakukan berjamaah seperti terjadi di tubuh kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, mau pun kasus-kasus individu anggota TNI dan Polri, pembenahan ke dalam kedua institusi tersebut keniscayaan.
Untuk itu, unsur-unsur pengawasan internal, baik inspektorat, disprofpam Polri, Dewan Kehormatan Militer, atau unsur eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu pula ditingkatkan.
Secara internal, tanpa pengawasan berjenjang yang dilakukan rutin berupa tindakan antisipatif, dikhawatirkan penyimpangan demi penyimpangan di tubuh TNI dan Polri sewaktu-waktu bisa muncul lagi.




