JAKARTA – Lembaga Pemberdayaan Sosial, Indonesia Institute for Social Development (IISD), kembali dorong Pemerintah agar segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dan meratifikasi FTCT.
Adviser IISD, Sudibyo Markus mengatakan mempunyai konsep Protection For All dimana
di tengah kompleksitas tembakau ini kami melakukan pendekatan solutif.
“Bahwasanya semua pasal dalam PP 109 tidak bertentangan dengan manapun maka UU itu masing-masing memilki pendapat, UU desa melindungi desa, UU petani melindungi petani, oleh karena itu kita mengembangkan pendekatan untuk semua,” ucapnya saat diskusi media secara virtual, Selasa (5/9/2022).
Lanjut Sudibyo, PP 109 ini adalah gateway sebelum FTCT.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes RI dr Benget Saragih mengatakan akan terus mendorong revisi PP 109 guna menurunkan prevanlensi perokok di Indonesia yang terus meningkat.
“Kami akan terus mengajak masyarakat, organisasi profesi, media untuk bersama-sama mengalang revisi PP 109,” ucapnya.
Saat ini Indonesia sudah menjadi darurat rokok, dan harapannya di tahun 2040 Indonesia bisa memiliki generasi emas krna kita mampu mengendalikan rokok bagi pemula.
“Dengan merevisi PP 109 dan juga kalau tidak meratifikasi FTCT kerugian kita tidak dapat memberikan pengendalian tembakau,” sambung dr Benget.
Hingga tanggal 29 Juli 2022, Kemenkes RI telah memasuki tahap uji publik dari revisi PP 109 tahun 2012 dan dilakukan juga oleh Kemenko PMK pada tanggal 27 Juli 2022.
Benget mengharapkan revisi PP 109/2012 ini sudah disahkan sebelum akhir tahun ini mengingat fakta di lapangan yang sudah mengkhawatirkan.
Beberapa revisi yang direncanakan untuk PP 109/2012 seperti memperbesar ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok, pengaturan penggunaan rokok elektrik, pengetatan iklan, promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.
Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyatakan, PP 109/2012 perlu segera direvisi karena perokok di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2011 hingga 2021, yaitu 70,2 persen. Sementara volume penjualan rokok di tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020.
Bahkan, lanjut dia, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Rokok berada di nomor dua komoditas yang paling sering dibeli. Belum lagi, biaya perawatan untuk penyakit akibat merokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada cukai yang diterima negara.
“Sejak 2012, PP 109 belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Justru penjualan rokok meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat, dan kematian akibat rokok meningkat. Beberapa penyakit juga disebabkan karena rokok,” tegasnya.
Jika dibandingkan dengan aturan negara lain, pengendalian di dalam PP 109/2012 juga terbilang kurang ketat.
Selain itu, Prof. Tjandra Yoga menyatakan dalam rangka mendorong Indonesia segera meratifikasi FTCT, perlu meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan soal bahaya merokok dan produk tembakau lainnya untuk kesehatan orang per orang, kesehatan masyarakat, dan juga bagi lingkungan.





