Dua Vaksin Covid-19 Produk DN

PEMERINTAH RI  tidak perlu “bergerilya” lagi berebut vaksin Covid-19 dengan negara-negara lain jika terjadi lonjakan Covid-19 seperti terjadi di awal-awal pandemi setelah dua vaksin di dalam negeri diizinkan untuk penggunaan darurat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Penny K. Lukito di Jakarta, Jumat (30/9) pengembangan kedua vaksin, selain kebanggaan masyarakat Indonesia, juga untuk mendorong terwujudnya kemandirian pada produk obat dan vaksin.

Salah satu vaksin yakni Indovac produksi PT Biofarma dan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat dikembangkan melalui platform subunit protein rekombinan dengan kandungan zat aktif rekombinan Receptor-binding domain (RBD) dari protein S virus SARS-CoV-2.

Vaksin Indovac akan digunakan dalam vaksinasi dosis primer untuk usia 18 tahun ke atas, diberikan dalam dua dosis suntikan 25 microgram per dosis dengan interval 28 hari.

Dari hasil uji klinik tahap ke-3, efikasi vaksin menunjukkan adanya antibodi netralisasi vaksin yang noninferior dengan vaksin subunit protein pembanding.

Jadi, lanjut Penny, vaksin Indovac lebih tinggi dibandingkan vaksin subunit protein pembandingnya dengan persentase 92,5 persen berbanding 87,09 persen.

Sementara efek samping yang dilaporkan dalam uji klinik ke-3 umumnya ringan seperti nyeri lokal atau nyeri otot, sedangkan hasil uji imunogenitas juga menunjukkan, vaksin memberikan peningkatan respons imun atau antibodi sebanding dengan vaksin pembanding.

Vaksin AWcorna

Sementara itu, vaksin AWcorna yang dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologes Indonesia dengan Abogen-Yuxi Walvax, China menggunakan platform mRNA yang mendapat izin penggunaan darurat untuk dosis primer bagi kelompok usia di atas 18 tahun.

Vaksin AWcorna diberikan dengan dua dosis suntikan sebanyak 15 microgram per dosis dengan interval 28 hari, dan selain vaksinasi primer, juga bisa untuk vaksin penguat (booster) heterologi dengan dosis 15 mikrogram untuk enam bulan setelah pemberian dosis kedua vaksin primer.

Melalui proses transfer teknologi, vaksin AWcorna akan membuka peluang bagi Indonesia untuk memproduksi sendiri vaksin mRNA yang pada gilirannya mendukung kemandirian vaksin Covid-19 lokal.

Sejauh ini, seluruh vaksin Covid-19 yang ada, berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang di tiap-tiap negara diwakili otoritas kesehatan (di Indonesia BP POM) hanya bisa diizinkan untuk penggunaan darurat (Emeregency Use Authorization – EUA).

Pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dan vaksin serta untuk berkontribusi membantu negara-negara lain yang membutuhkan.(Kompas/ns)

 

 

 

 

 

 

Advertisement