JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mencantumkan label kemasan dan label gizi pada pangan olahan agar aman dalam mengonsumsi berbagai makanan dan minuman dalam kemasan.
Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus, Klaim dan Informasi Nilai Gizi, serta Pangan dengan Proses Tertentu dan Cara Produksi Pangan Tertentu BPOM Sofhiani Dewi, mengatakan, sebelum membeli makanan dan minuman kemasan, pastikan bahwa kemasan tidak dalam kondisi penyok, sobek, rusak, mengelupas atau tintanya luntur.
Kedua, pastikan Anda selalu membaca informasi produk yang tertera pada label. Label pangan olahan berisi informasi yang penting diketahui konsumen sebelum membeli.
Dengan cermat memantau kandungan gizi, termasuk gula, garam dan lemak di label kemasan makanan olahan, masyarakat bisa memenuhi anjuran konsumsi gula sehingga bisa mencegah munculnya penyakit tidak menular seperti diabetes.
Anjuran konsumsi gula harian adalah tidak lebih dari 50 gram atau empat sendok makan, garam tidak lebih dari 5 gram dan lemak tidak lebih dari 67 gram.
Ketiga, pastikan produk yang akan dikonsumsi memiliki izin edar dari Badan POM. Anda bisa mengecek legalitas produk lewat BPOM mobile atau laman cekbpom.pom.go.id
Keempat, bacalah tanggal kedaluwarsa untuk memastikan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi belum melewati tanggal kedaluwarsa. Sebelum mencapai tanggal kedaluwarsa, suatu pangan terjamin mutunya jika penyimpanan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.




