Dugaan Setoran Rutin ke Silmy Karim Buka Tabir Praktik Pungli Izin Tinggal WNA

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mulai mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran setoran rutin yang diterima Silmy saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Dilansir CNNIndonesia.com, Silmy diduga menerima setoran berkala yang bersumber dari pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta layanan keimigrasian lainnya. Nilai setoran disebut mencapai Rp100 juta dan diberikan secara rutin dalam kurun waktu yang belum dipastikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan penerimaan rutin tersebut. Namun, ia belum mengungkap besaran maupun rincian aliran dana yang sedang diselidiki penyidik.

“Betul dugaan penerimaan secara rutin,” kata Budi.

KPK disebut menggunakan pasal gratifikasi dalam penanganan perkara ini. Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat pusat hingga kepala kantor imigrasi.

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Silmy yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia memilih bungkam ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.

KPK menyatakan akan memaparkan kronologi lengkap OTT serta konstruksi perkara dalam konferensi pers lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here