Hingga Mei 2016, Tercatat 22 Ribu TKI Kabur Dari Majikannya di Taiwan

Ilustrasi/ Foto: hetanews.com

TAIWAN – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak adalah di Taiwan yakni sekitar 44 % dan hingga Mei 2016, tetapi jumlah TKI yang kabur dari majikannya di Taiwan juga tergolong banyak, yakni terhitung sebanyak 22.836 hingga Mei 2016.

Memang jumlah TKI yang kabur di Taiwan tidak sebanyak di Vietnam. Laporan bulanan “Global Worker Organisation” (GWO), lembaga nonpemerintahan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan asing di Taiwan, menyebutkan jumlah TKI yang kabur dari majikan itu menduduki peringkat kedua setelah Vietnam.

Direktur GWO Karen Hsu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2016) menyemangati para TKI agar menjadi contoh yang baik bagi tenaga kerja asing lainnya di Taiwan dan tidak mudah terpengaruh rayuan orang lain untuk meninggalkan majikan yang sesuai dengan kontrak kerja.

Menurutnya, TKI yang ingin berganti majikan, bisa mengajukan permohonan agar tidak terjadi kabur-kaburan. Namun pemohon harus memperhatikan beberapa syarat, yakni majikan meninggal dunia, majikan tidak memnenuhi gaji, dan majikan atau pabrik mengalami bangkrut.

Persetujuan berganti majikan memerlukan waktu sekitar 60 hari kerja. Selama pengajuan TKI juga harus meminta haknya atas pekerjaan yang dilakukan pada jam lembur. “Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku bahwa untuk lembur satu jam pertama, maka yang bersangkutan berhak atas 1,33 persen upah dari gaji,” Ucap Karen.

“Sementara dua jam berikutnya mendapatkan 1,66 persen dari gaji. Hal itu berlaku setiap jam lembur. Selama ini banyak tenaga kerja asing, khususnya TKI yang tidak memahami haknya itu,” tambahnya.

Selain upah lembur, para tenaga kerja asing di Taiwan juga dikenai pajak tahunan yang besarnya enam hingga 18 persen, tergantung besaran gaji yang diterima setiap bulan.

Permohonan ganti majikan tentu lebih baik dibanding harus kabur karena bagi TKI yang melarikan diri dari majikannya, pemerintah Taiwan menerapkan hukuman denda jika tertangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setempat.

Denda tersebut berkisar antara 2.000 dolar NT (Rp 2,8 juta) hingga 10 ribu dolar NT (Rp 4,1 juta) tergantung berapa lama yang bersangkutan bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan.

Sebelum dideportasi, para tenaga kerja asing kaburan tersebut ditempatkan di penampungan. Selama di penampungan, tenaga kerja asing kaburan itu tidak dipungut biaya apa pun selain denda dan tiket pesawat ke negaranya.

“Kalau ada pihak-pihak yang meminta uang di luar denda dan tiket pesawat, silakan lapor kepada polisi,” ujar Karen. (Sumber: Antara)

Advertisement