
“FIAT Justitia Ruat Caelum” kata senator di era Romawi 43 SM Lucius Calpurnius Piso Caesoninus yang artinya, “langit boleh runtuh, tetapi hukum harus tetap ditegakkan”
Ironisnya, di Indonesia, langit biru masih perkasa menggelantung, namun sejumlah penegak hukum di lembaga-lembaga peradilan termasuk MA sebagai lembaga peradilan tertinggi diwarnai perilaku dan praktek menyimpang, paradoks dengan tugas mulia yang seharusnya diemban mereka.
Kasus teranyar di lingkup MA, menyusul penetapan tersangka dua hakim agung, Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh serta dua hakim yustisial Ely Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho (19/12), KPK kembali menersangkakan hakim yustisial MA, Edy Wibowo.
Jadi selurunya sudah ada lima tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Jubir KY Miko Ginting mengemukakan, penahanan Edy Wibowo akan melengkapi subyek pemeriksaan etik oleh KY.
Sejauh ini KY sudah memeriksa beberapa pihak, mlai dari tersangka pemberi hingga peratara suap dan pada saatnya nanti KY juga akan memeriksa hakim yustisial yang baru diitersangkakan .
”KY menghormati dan menyerahkan pada proses penegakan hukum oleh KPK, “ ujar Miko, sementara sebelumnya Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, KPK kembali mengembangkan penyelidikan perkara tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Geram dan ingin mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman dan agaknya diperlukan langkah luar biasa membersihkan praktek korupsi yang sudah mengakar, ICW mengeluarkan pernyataan pada Mahkamah Agung (MA) 23 Sept lalu.
ICW meminta MA segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan integritas, khususnya bagi hakim MA dan Lembaga peradilan di bawahnya.
MA bersama Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pemetaan potensi korupsi di Lembaga peradilan untuk dijadikan rujukan bagi kebijakan pengawasan.
KPK diminta mengembangkan perkara dan menindak seluruh pihak diduga terlibat perkara dan memastikan pemberantasan mafia peradilan berjalan optimal.
Pasalnya, alih-alih memaksimalkan pengenaan efek jera, MA selama ini jusetru acap mengobral diskon atau pemotongan masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Pada 2021 saja tercatat 15 terpidana korupsi yang dikorting hukumannya melalui upaya hukum tersebut.
MA juga dinilai berkontribusi terhadap pembebasan bersyarat 23 napi korupsi. Melalui Uji Materil PP No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyrakatan, MA justeru membatalkan regulasi yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.
Sejak 2004 sampai Oktober 2022, tercatat 34 hakim dan jaksa (21 hakim termasuk beberapa hakim agung) dan 10 jaksa yang dicokok KPK akibat terlibat dalam pusaran arus rasuah.
Dengan “sapu-sapu” kotor di lembaga peradilan termasuk MA, walau langit masih normal tegak menggelantung , apa yang bisa diharapkan lagi dalam penegakan keadilan dari mereka?




