JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
“Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.
Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” tuturnya.
Baca juga: Menaker sebut pemanfaat JKP korban PHK akan terima bantuan tunai
Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Tag:
perppu
cipta kerja
phk
pkwt
BERITA TERKAIT
Kemnaker memproses revisi PP setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja
6 Januari 2023 12:47
Kemarin, Reshuffle kabinet hingga Perppu Cipta Kerja
6 Januari 2023 06:44
Yusril: Pembentukan Perppu Cipta Kerja sesuai prosedur
5 Januari 2023 23:53
Deputi III KSP: Perppu Cipta Kerja sesuai aspirasi publik
5 Januari 2023 18:01
Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi
5 Januari 2023 14:00
Pimpinan DPR: Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan Presiden
5 Januari 2023 13:40
CORE: perlu penjelasan Perppu Ciptaker agar target investasi tercapai
4 Januari 2023 22:27
Wapres Ma’ruf: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang
4 Januari 2023 18:49
Menkumham: Pelajari Perppu Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha
4 Januari 2023 16:07
Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerja
4 Januari 2023 15:35
Ekonom : Selain Perppu, penurunan biaya logistik bisa genjot investasi
4 Januari 2023 14:45
KSBSI berencana surati Presiden terkait Perppu Cipta Kerja
4 Januari 2023 14:27
Komentar Anda
Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
KOMENTAR
DATA PERKEMBANGAN COVID-19
DIRAWAT
8.739
TERKONFIRMASI
6.722.227 +535
SEMBUH
6.552.823
MENINGGAL
160.665
DATA PER PROVINSISumber: covid19.go.id last update: 06-01-2023 08:10 WIB
TERPOPULER
Rivian nyaris tak capai target produksi di tahun 2022
Penjualan mobil BMW Group turun di tahun 2022
Penjualan Toyota Januari – November stabil, di Jepang turun
Nissan jual 3,7 juta kendaraan, turun lebih 20 persen
INFOGRAFIK
Penindakan pelanggaran kelautan dan perikanan 2022
6 Januari 2023 12:30
MUNGKIN ANDA SUKA
Piala AFF pada Jumat sore, Polda Metro imbau masyarakat hindari GBK
4 menit lalu
Ukraina undang PM Jepang Kishida untuk berkunjung
6 Januari 2023 13:00
Heru tata permukiman kumuh di 250 RW di Jakarta
6 Januari 2023 12:54
Megahnya Festival Es dan Salju Internasional Harbin ke-39
6 Januari 2023 12:49
Kemnaker memproses revisi PP setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja
6 Januari 2023 12:47
100 petugas PPSU bersihkan sisa kebakaran di Mampang
6 Januari 2023 12:46
www.antaranews.com
Copyright © 2023
Top News
Fokus Berita
Politik
Hukum
Ekonomi
Metro
Sepakbola
Olahraga
Humaniora
Lifestyle
Hiburan
Nusantara
Dunia
Infografik
Foto
Video
Tekno
Otomotif
Warta Bumi
Rilis Pers
English
Jaringan
Ketentuan Penggunaan
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
Pedoman Media Siber
RSS





