MENDENGAR vonis hakim untuk Ferdy Sambo dari tuntutan Jaksa seumur hidup menjadi hukuman mati, mayoritas rakyat Indonesia bersyukur pada Allah Swt dan nyukurin terpidana. Soalnya demikian kejam dan jahatnya ini orang, sudah jelas-jelas bunuh orang masih muter-muter di persidangan. Lagi pula, gara-gara ulah jendral polisi ini, banyak pula polisi jadi ikut sengsara karenanya. Ibarat kata, mau mati saja ajak-ajak!
Sejak 17 Oktober 2022 sidang mulai digelar di PN Jaksel, sampai vonis pada 13 Februari 2023, berarti selama 4 bulan Ferdy Sambo telah bikin jengkel dan muak banyak orang. Hakim, Jaksa, keluarga Joshua dan publik pada umumnya, sangat kesal atas keterangan berbelit-belit terdakwa. Apa lagi perbuatan yang dinilai meringankan, sama sekali nol. Banyak bohongnya juga menu sehari-hari dalam sidang, untungnya dia punya hidung tidak langsung modod sebagaiamana Pinokio.
Bahkan Ferdy Sambo bisa mengatur agar para saksi satu frekwensi dengan segala keterangannya. Diduga itu semua karena terpengaruh oleh janji keuangan. Sebab sebagaimana pengakuan pengacara Yoshua, banyak oknum perwira tinggi Polri termasuk yang sudah mantan, mendatangi dirinya kasih iming-iming uang agar Ferdy Sambo bisa diringankan hukumannya. “Bukannya saya tidak suka uang, tapi saya nggak mau uang kalian itu, cukuplah dulu perkaranya diluruskan perkaranya, perkara pembunuhan rencananya diungkap jangan dibilang tembak-menembak,” ujar Kamaruddin malah menasihati para pelobinya.
Memang pengaruh uang itu luar biasa. Dengan keuangan yang tak terhingga karena posisinya, Ferdy Sambo bisa bikin tunduk jendral-jendral polisi yang berpangkat di atasnya. Jika pinjam istilah Menlu – Wapres Adam Malik dulu, “Bisa diatur….” Saking patuhnya pada eks Kadiv Propam ini, Brigjen Hendra Kurniawan sampai tunduk tanpa reserve ketika diminta mengirim jenazah Josua ke kelurganya di Jambi, pakai jet pribadi.
Itupun, ongkos sewanya sebanyak Rp 300 juta ditalangi dulu, dan rasanya takkan kembali ketika kasusnya terkuak sedemikian rupa. Bahkan Hendra Kurniwan sendiri terseret dalam pusaran itu. Di PN Jaksel dia dituntut hukuman penjara 3 tahun tambah denda Rp 20 juta. Bayangkan yang Rp 300 juta saja wasalam, masih ditambah masuk penjara yang bisa lebih lama dari tuntutan. Ini merujuk vonis orang yang terseret kasus Ferdy Sambo semua vonisnya menjadi lebih berat.
Misalnya sang istri Putri Candrawathi, yang semula dituntut Jaksa 8 tahun, dilipatkan menjadi 20 tahun. Kuat Makruf dari 8 tahun menjadi 15 tahun. Apa lagi Ferdy Sambo, dari tuntutan seumur hidup menjadi vonis mati, banyak yang teriak kegirangan. Hukum benar-benar ditegakkan; utang nyawa dibayar dengan nyawa. Semua bersyukur, banyak pula yang nyukurin. Manusia model Ferdy Sambo ini tak ada gunanya hidup berlama-lama, hanya akan menjadi leletheking jagad (mengotori dunia), kata orang Jawa.
Tapi jangan bersenang-senang dulu. Meski vonis mati telah dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santosa. Ke sononya belum tentu hasilnya sama. Ketika terpidana banding ke Pengadilan Tinggi, bisa saja vonis diubah menjadi lebih ringan. Lalu Jaksa dan pembela kasasi ke MA. Nah, di sini paling krusial, selama ini Hakim Agung MA sering kasih diskon hukuman. Jangan-jangan Ferdy Sambo dapat korting pula.
Bahkan pakar hukum pidana Kang Asep mengingatkan, UU KUHP yang baru telah mengatur, bilamana selama 10 tahun dipenjara terpidana menunjukkan kelakuan baik, hukuman bisa diubah lebih ringan dari hukuman mati. Sepertinya amandemen KUHP ini mengadopsi kepentingan Komnas HAM.
Semoga saja Hakim Agung MA yang menangani kasasi atau PK seteguh yang mengadili Hery Irawan dari Bandung, vonis matinya dari Pengadilan Tinggi dikuatkan. Artinya nanti Ferdy Sambo tetap menghadapi regu tembak, karena permohonan grasinya juga ditolak Presiden.
Tapi menunggu grasi presiden itu bisa lama. Faktanya kini masih ada terpidana mati yang belum dieksekusi. Padahal vonisnya sudah jatuh dari jaman Dinasti Ming. Misalnya Harnoko Dewantoro, Rian Jombang, Gunawan Santosa. Maka ketimbang masih hidup hanya buang-buang anggaran negara, mending langsung didor saja. Unfaedah dia dibiarkan hidup di dunia. (Cantrik Metaram)





