DEPOK – Seorang terapis di RS Hermina Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melakukan dugaan kekerasan pada seorang anak autis yang menjadi pasiennya.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menjelaskan kronologis dugaan kekerasan terhadap anak autis tersebut.
Ahmad menerangkan, dalam kasus ini diduga ada tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur 18 tahun, sebagaimana dimaksud pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tempat kejadian adalah ruang terapi wicara, waktu kejadian Selasa, 14 Februari 2023, pukul 13.15,” kata Kapolres Metro Depok pada Jumat, 17 Februari 2023.
Kapolres mengungkapkan modus dari pelaku dalam melakukan kekerasan terhadap anak itu adalah mengapit kepala korban menggunakan paha.
Kasus berawal saat pelapor atau orang tua korban membawa korban RF, 2 tahun ke klinik tumbuhkembang untuk menjalani terapi wicara, karena korban menderita ASD.
“Sekitar pukul 13.10, korban masuk ke ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan pelapor diminta untuk menunggu di luar,” kata kapolres.
Setelah 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan diintip melalui jendela.
“Lalu pelapor melihat terapis sedang tidur duduk sambil mengempit kepala korban menggunakan kedua pahanya. Pelapor mengetuk pintu tapi terapis tidak kunjung bangun hingga korban menggigit jari telunjuk terapis, saat itu terapis bangun dan mengobati jarinya,” kata Kapolres.
Pada posisi masih duduk dan mengapit kepala korban menggunakan paha, pelaku sibuk bermain handphone, sedangkan korban meronta-ronta. “Pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” ucap Ahmad Fuady.
Hingga akhirnya orangtua melaporkan kejadian tersebut, dan terapis sudah ditetapkan menjadi tersangka.




