Laporan Kekayaan (LHKPN) Asal-asalan

Mario Dandi, anak pejabat Ditjen Pajak yang bergelimang kemewahan, tersangka pelaku penganiayaan pada remaja lainnya, David.

SETIAP pejabat level tertentu berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih an Bebas KKN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Masalahnya,  dalam kasus yang viral di media akhir-akhir ini terkait penganiayaan oleh Mario (MDS, 20 tahun) terhadap David (17 tahun) (20/2),  melebar ke gaya hidup mewah pelaku yang anak pejabat Eselon III, Ditjen Pajak, Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

MDS yang sering pamer di medsos dengan jeep Rubicon mewah dan sepeda motor Harley Davidson,  setelah ditelusuri, ayahnya ternyata memiliki kekayaan, sebagian besar benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp56,1 miliar, melampaui Dirjen Pajak yang cuma Rp14 miliar atau mendekati kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rp 58 miliar.

Kekayaan RAT dinilai tidak wajar, mengingat gaji pejabat Eselon III  Ditjen Pajak berkisar antara Rp2,9 juta sampai Rp5,2 juta per bulan dan tunjangan kinerja  (peringkat ke-17 sampai ke-19 Rp 37,2 juta sampai Rp 46,47 juta per bulan.

Di satu sisi, kasus penganiayaan yang membuat David sampai hari ini belum siuman tak saja harus diusut tuntas. Dari perspektif lebih luas, bagaimana mencegah terjadinya perilaku sewenang-wenang, bahkan sadis oleh elite, orang yang memiliki relasi kuasa atau pengaruh, termasuk anak-anak atau keluarganya.

Dari tayangan TV, tampak MDS tetap “PD” dengan kepala tegak, seolah-olah ia tidak bersalah, diduga para ahli jiwa, dipengaruhi  hidup serba berkecukupan dan dimanjakan oleh orang tuanya dengan kemewahan.

Tak kurang dari Menkeu Sri Mulyani yang tak saja mengecam aksi kekerasan tersebut, juga langsung mencopot RAT dari jabatannya karena dianggap telah mencederai citra segenap jajaran Ditjen Pajak yang telah bekerja jujur dan bersih dan meminta asal-muasal harta kekayaannya diusut sampai tuntas.

Sudah dilaporkan sejak 2012

Pimpinan Pusat Pelaporan Aanalisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama Yunus Husein dalam dialog di TV (26/2) mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kejanggalan harta kekayaan RAT pada Itjen Kemenkeu, KPK dan Jaksa Agung sejak 2012, namun tidak direspons, apalagi ditindaklanjuti.

Harta RAT pada 2012, menurut diam sudah mencapai Rp20-an miliar, terus naik sampai akhir 2022 menjadi Rp56,1 miliar, tanahnya bertebaran di DI Yogyakarta, Jakarta bahkan di Manado ia ditengarai sebagai pemilik kompleks perumahan mewah Grand Hills.

“Jika transaksi mencurigakan keuangan RAT sudah diketahui oleh PPATK dan dilaporkan ke Itjen Kemenkeu, Kejaksaan Agung dan KPK pada 2012  tapi tidak ada tindak lanjutnya,  berarti terjadi pembiaran dong, “ taya pakar TPPU Jenti Ganarsih.

Sementara mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai, terkuaknya dugaan kasus permainan RAT, menunjukkan carut marut dan rapuhnya sistem perpajakan di negeri ini.

Ia menduga, kasus penilapan atau main mata antara petugas pajak dan pembayar pajak bagai “gunung es”, tidak hanya dilakukan oleh RAT, tetapi bisa jadi dilakukan oleh banyak oknum petugas pajak yang jumlah total personilnya 45.800-an.

Dari kasus RAT, dimana jeep mewah Rubicon dan moge Harley Davidson tidak dicantumkan dalam LHKPN yang disampaikan RAT, juga menunjukkan, selain masih ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya, ada juga yang mengirimkan LHKPN tapi datanya tidak akurat.

Menurut catatan, nilai aset yang ditulis di LHKPN bisa saja “di-mark-down”, atau bisa juga aset-aset bernilai signifikan tidak dicantumkan, karena telah dialihkan kepemilikannya pada isteri, suami, kerabat atau orang kepercayaan.

“Bisa jadi, asal-usul harta cuma disebutkan dari hibah, tidak dikejar lebih jauh, hibah dari mana?, “ tutur Yunus Husein menyebutkan “permainan” oknum pejabat penyelenggara negara yang mengisi LHKPN.

Tanpa komitmen dari pimpinan tertinggi negara untuk melakukan pembenahan total sistem perpajakan, penyimpangan yang terjadi bertahun-tahun, baik yang dilakukan oleh oknum petugas pajak dan instansi pembayar pajak, praktek busuk ini niscaya bakal terus berlangsung.

“Jika ini terjadi, kepercayaan wajib pajak yang patuh akan tergerus, sementara tidak banyak lagi yang diharapkan untuk mengatrol penerimaan pajak yang rasionya disbanding jumlah penduduk masih kecil di negeri ini.

Yang juga menimbulkan tanda tanya besar, sampai bertahun tahun, anggota ASN atau pejabat menilap uang negara sampai puluhan miliar rupiah, bahkan konon sampai triliunan rupiah tanpa ada yang mengetahuinya. Kemana saja itu para atasan, unit dan petugas pengawas, sistem pengawasan melekat, inspektorat, pengawasan internal dan lainnya?

“Mudah-mudahan di sisa dua tahun kurang kepemimpinan Presiden Jokowi ini, carut marut di dunia perpajakan, juga korupsi yang dilakukan secara masif, terstrutur dan sistematis yang kemungkinan terjadi juga di berbagai instansi atau lembaga lainnya  bisa dibereskan dan semua oknum-oknum berperilaku buruk dibasmi tuntas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement