
MODUS-modus praktek korupsi seperti dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan perilaku keji anaknya, Mario (MDS) hendaknya jadi “pintu masuk” penegakan hukum untuk membongkar atau mencegah kasus-kasus sejenis lainnya.
Dari hasil wawancara media misalnya dengan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Junus Husein misalnya, kasus RAT sudah dilaporkan pada KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kementerian Keuangan pada 2012, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Saat itu, harta kekayaan RAT yang menjabat eselon III Ditjen Pajak sudah sampai sekitar Rp20 miliar yang terus bertambah menjadi Rp56,1 miliar pada 2022.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam program TV (28/2) menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sekedar formalitas, jika tidak didalami lenih jauh.
Sanksi hukum harus dikenakan, tidak hanya terhadap pejabat yang tidak mengirimkan LHKPN, tetapi juga yang menyampaikan data kekayaannya tidak benar.
“Bisa saja nilai harta yang dilaporkan dalam LHKPN di-mark-down atau tidak dilaporkan dengan dititipkan atau kepemilikannya diatasnamakan pada keluarga, anak atau orang kepercayaan atau disembunyikan. Ini yang harus dikejar, “ujarnya.
Ada 15.649 dari 384.298 penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada 2022 yang belum menyampaikan kekayaannnya sesuai dengan ketentuan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“KPK mungkin tidak memiliki cukup SDM untuk menelusuri seluruh harta pejabat yang dilaporkan dalam PHKPN, tapi kalau ada niat kan bisa dilakukan sampling, misalnya masing-masing 10 orang pimpinan daerah, anggota legislatif atau instansi tertentu, “ tutur Boyamin.
Dalam kasus Rafael, terungkap mobil Rubicon dan moge Harley Davidson yang dipamerkan di medsos oleh anaknya, Mario yang menjadi tersangka penganiayaan putera petinggi GP Ansor, David hingga koma, termasuk harta yang tak dlaporkan dalam LHKPN.
Rafael, baru hari ini (01/3) dipanggil KPK untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya a.l berupa benda tak bergerak yang tersebar di Jakarta, Yogykarta dan Manado setelah Menkeu Sri Mulyani memerintahkan pengusutannya sampai tuntas (28/2).
Di balik kasus-kasus korupsi yang makin marak, antara lain tercermin dari anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 38 ke 34, proses pembahasan RUU Perampasan Asset yang sudah diajukan satu dekade lalu (sejak 2012) macet.
Penyebabnya, apalagi jika bukan kecemasan oleh para pelaku koruptor UU tersebut akan menjadi bumerang atau menyerang balik mereka.
Ini “PR” pemerintah Jokowi yang harus terus disuarakan oleh segenap elemen bangsa yang menginginkan korupsi hapus dari bumi ini.
Pamer Harta dan Sikap Jumawa
Sementara itu, sikap tersangka Mario Dendi Satrio (MDS) yang terkesan pongah, merasa tidak bersalah di depan sorotan kamera, menuai kegeraman publik yang menyaksikanya di layar TV.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, sikap Mario bisa jadi akibat salah asuh dan kemanjaan di tengah gelimang kemewahan hidup bersama orang tuanya sehingga membuatnya merasa lebih dan tidak memiliki empati, etika terhadap orang lain.
Sedangkan aksi kekerasan disaksikan oleh kekasihnya AG (mantan kekasih korban, David) yang dilakukan terhadap David dan divideokan oleh SLG menunjukkan kemacoan di depan kekasihnya itu.
“Mario merasa mendapatkan trophy (piala) menunjukkan kehebatannya di depan AG, “ ujarnya.
Terlepas dari kasus Mario sendiri, perilaku sewenang-wenang di ruang publik akibat merasa sok kuasa, baik dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh, jabatan atau keluarganya, juga yang mengaku-aku dekat dengan bersangkutan juga suatu yang harus dibasmi di negeri ini.
Tentu penyebabnya dengan mudah bisa diduga, mulai dari “tebang pilih” penegakan hukum yang sering bisa menjadi transaksional, bukan salah-tidaknya terdakwa.
Sedangkan perilaku hidup mewah di tengah kemiskinan yang masih menghimpit sebagian penduduk, taruh lah dilakukan oleh orang-orang yang hartanya diperoleh dengan jujur, tidak melanggar hukum, secara etika dan moral tidak pantas.
Apalagi, hidup glamour atau bermewah-mewah didapat dari uang haram, korupsi atau menerima grativikasi atau dalam kasus Rafael, diduga diduga hasil kongkalingkong dengan wajib pajak.
Menkeu Sri Mulyani yang berang atas perbuatan Rafael dan anaknya termasuk mempertontonkan hidup mewah, langsung memerintahkan pembubaran Club Belasting Rijder Harley Davidson yang beranggotakan para petugas di lingkup Ditjen Pajak termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Jika sistem pemungutan pajak tidak dibenahi, sangat lah mencederai rasa keadilan, mengingat di satu sisi sebagian rakyat masih bergelut kemiskinan, di sisi lain petugas pajak bermewah-mewah dari hasil pajak.
Bisa-bisa wajib pajak berprasangka, “jangan-jangan pajak yang saya bayarkan pada pemerintah akan digunakan oknum-oknum Ditjen Pajak untuk memperkaya diri seperti membeli mobil Rubicon atau moge Harley Davidson”




