JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan bahwa kebijakan sekolah yang mengharuskan siswa untuk masuk sekolah pukul 05.30 pagi bisa berpotensi menurunkan imunitas seorang anak yang masih mengalami pertumbuhan.
“Sebetulnya yang terpenting bagi anak itu adalah kualitas tidur yang cukup,” kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, dalam Konferensi Pers IDI di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menanggapi kebijakan tersebut, Piprim mengingatkan bahwa kualitas tidur sangat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang. Idealnya bagi anak-anak yang duduk di bangku SMA saja membutuhkan waktu tidur 7-8 jam sehari.
Piprim mencontohkan, jika seorang anak tidur pada awal malam seperti pukul 20.00 dan terbangun pukul 04.00, maka anak tersebut sudah bisa dikatakan mempunyai waktu tidur yang cukup dan akan merasa lebih bugar.
“Tapi masalahnya, bisa tidak anak-anak SMA kita sekarang tidur di awal malam? Kalau dia tidurnya jam 12 karena main handphone dulu, lalu besok paginya harus berangkat pagi, kualitas tidurnya hanya berkisar empat jam saja,” katanya.
Piprim menyoroti dengan kebiasaan anak yang kini tidak bisa lepas dari gawai akan lebih mempengaruhi kualitas tidur tersebut. Ditambah dengan jam masuk sekolah yang semakin maju, maka dikhawatirkan anak justru lebih banyak memilih untuk begadang.
Jika setiap harinya anak memilih untuk begadang, kata Piprim, maka sekitar 30 persen sel Natural Killer (sel NK) yang bermanfaat sebagai sel pelindung dalam tubuh anak akan hancur, sehingga imunitas seorang anak bisa terganggu.
“Begadang semalam saja itu ada 30 persen sel natural killer hancur, itu sel kekebalan. Jadi begadang semalam saja imunitas kita menurun, apalagi kalau anak SMA setiap hari harus begadang karena sekolahnya pagi-pagi sekali,” katanya.
Dalam kesempatan itu Piprim juga menambahkan hal lain yang harus diperhatikan adalah dukungan sosial di sekitar anak. Ia mengkhawatirkan adanya potensi anak terabaikan karena anggota keluarga lainnya masih tertidur ketika anak membutuhkan sarapan pagi ataupun persiapan keperluan lainnya.
Dengan demikian, Piprim berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bisa menimbang kembali kebijakan tersebut dengan lebih memperhatikan kesehatan anak-anak.
“Sebenarnya cukup tidak kualitas dan kuantitas tidurnya? Kalau kita cukup tidak ada masalah sebetulnya, karena belajar di pagi-pagi otak lebih fresh asal tidur cukup. Saya kira dukungan sosial dan tidurnya itu yang (harus) cukup,” kata dia.
Perlu Dikaji Ulang
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi untuk beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang, NTT, perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang demi kepentingan terbaik anak.
“Sejumlah aspek sejatinya perlu dipertimbangkan secara matang, sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak,” ujar Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dilansir dari Antara.
Rini Handayani mengatakan, Kementerian PPPA mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan, karena itu merupakan tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Kementerian PPPA, lanjutnya, juga mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia.
“Karena itu rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” ujar Rini Handayani.
Ia mengemukakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 45B (1) menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.
Tidak hanya itu, kata dia, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah RI pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.
“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.





