JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 jut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), yang telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), bukan oleh masyarakat.
Kemudian, kendaraan yang akan didaftarkan ke sistem itu harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Produsen KBLBB akan memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke sistem informasi tersebut.
Dia menambahkan, sebagaimana dilansir Republika.co.id, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
Diketahui untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, kemudian pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.





