Tito: Kepala Daerah Tersandung Korupsi Tak Bisa Langsung Dipecat

JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan.

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Tito menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi bersama KPK dan kepala daerah se-Jawa Timur serta Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, kepala daerah dipilih melalui Pilkada sehingga terdapat aturan yang harus dilalui apabila mereka melakukan pelanggaran. Proses pemberhentian dapat melibatkan DPRD dan pemeriksaan oleh inspektorat.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat kepala daerah dapat diberhentikan sementara. Jika kepala daerah ditahan dan telah menjadi terdakwa dalam perkara hukum, pemberhentian sementara dapat dilakukan dan wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.

Dilansir kompas.com, Tito menegaskan bahwa kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam struktur kepolisian yang berada dalam satu garis komando. Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki mandat politik karena dipilih langsung oleh masyarakat.

Karena itu, Kemendagri bersama KPK dan BPKP terus melakukan pengawasan serta penguatan integritas untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here