KUALA LUMPUR – Seorang menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia mengajukan RUU Penghapusan Mandat Hukuman Mati 2023 pada Senin (27/3/2023)
RUU yang diajukan oleh Datuk Seri Azalina Othman Said tersebut akan diperdebatkan selama sidang Parlemen saat ini, dan harus disahkan sebelum 4 April, saat sidang berakhir.
Dilansir The Straits times, Azalina mengatakan penghapusan mandat hukuman mati ditujukan untuk menghargai kesucian hidup setiap individu sambil memastikan keadilan bagi semua orang.
Pengahpusan hukuman mati juga berlaku untuk korban pembunuhan dan korban perdagangan narkoba, serta keluarga para korban.





