JAKARTA – KJRI Ho Chi Minh City mengatakan sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ho Chi Minh City, Vietnam, dipulangkan ke rumah dan keluarga masing-masing di Indonesia pada 10 April 2023.
Korban terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan dan direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bergaji besar, namun ternyata mereka dilatih untuk melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia.
Pada 12 Maret 2023, KJRI Ho Chi Minh City mendadak menerima kedatangan 30 WNI yang meminta pertolongan kepada KJRI setelah mereka bersama-sama kabur meninggalkan tempat mereka ditampung oleh para sindikat penipu.
Seluruh 30 WNI datang ke KJRI tanpa satu pun yang memiliki paspor maupun ponsel, mengingat sejak kedatangan di Ho Chi Minh City, pelaku sindikat penipuan tersebut telah mengambil paspor dan ponsel para WNI.
Pelaku sindikat sejak awal juga tidak memperbolehkan puluhan WNI itu meninggalkan tempat penampungan.
Merespons aduan tersebut, perwakilan RI di Vietnam didukung Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri segera menangani kasus dan memastikan agar 30 WNI korban TPPO dapat dipulangkan dengan selamat ke Tanah Air.
Pemerintah Indonesia memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada para korban mulai dari pemenuhan konsumsi dan pakaian, pengobatan medis, hingga biaya pemulangan ke Indonesia.
Setelah proses verifikasi dokumen dan izin dari otoritas Vietnam diperoleh, puluhan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 2 April 2023 untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi dan konseling psikologi di Rumah Pemulihan Trauma Centre (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta, hingga akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.





