JAKARTA – Komnas Perempuan mendukung upaya pekerja perempuan yang menjadi korban ajakan staycation atasan untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar diproses secara hukum.
Tiasri Wiandani mengatakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tiasri Wiandani menduga atasan korban menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk memperoleh ‘keuntungan’.
“Pekerja perempuan terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual,” katanya.
Dikatakan Tiasri Wiandani, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus kekerasan di ranah publik.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.





