Orangtua Korban Tragedi Semanggi Tolak Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

Ilustrasi/ Foto: Okezone

JAKARTA – Pengajuan gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto oleh Partai Golkar dalam sidang paripurna Musyawarah Nasional Luar Biasa, di Bali, Senin (16/5/2016) ditentang oleh orangtua korban Tragedi Semanggi 1998, Maria Katarina Sumarsih.

Menurut Sumarsih, yang telah kehilangan anaknya, Bernardinus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Unika Atma Jaya yang tewas ditembak tentara pada Tragedi Semanggi I, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang menjadi satu paket dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dinilai tidak pantas. Sumarsih menilai, Soeharto tidak bisa disamakan dengan Gus Dur.

“Itu jauh berbeda. Walaupun (Gus Dur) hanya dua tahun memerintah, tapi kami merasakan, Gus Dur telah melaksanakan enam agenda reformasi. Komitmennya benar-benar berpihak pada rakyat,” kata Sumarsih di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016), seperti dilansir CNNindonesia.

Jika pemerintah tetap memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, bagi Sumarsih, negara sama saja melanggengkan impunitas dan korupsi yang dilakukan penerus Soeharto. “Jika ditimbang antara jasa dan kejahatannya, lebih berat kejahatannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Paian Siahaan, orangtua Ucok Munandar Siahaan yang hilang pada 1998, juga menolak dengan tegas rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

“Itu sangat mencederai kami sebagai orangtua yang sampai kini masih berjuang untuk mencari di mana anak kami,” ujar Paian.

Selama delapan belas tahun, dia terus mencari anaknya yang hilang diculik saat aksi mahasiswa marak digelar menuntut Soeharto mundur. Menurutnya, gelar pahlawan bagi Soeharto adalah sebuah ironi di tengah upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM belum tuntas.

“Saya tidak setuju dan menentang habis-habisan apabila sampai gelar pahlawan nasional itu diberikan kepada Pak Harto, karena sampai hari ini kasus penghilangan paksa itu belum diketahui dan belum tuntas,” tegas Paian.

Sementara Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan konteks keadilan.

Di tengah situasi di mana negara absen dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM di era Soeharto, Yati mengatakan, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto dapat memberikan pemutihan atau amnesti secara ilegal terhadap segala bentuk kejahatan negara pernah terjadi.

“Dengan tegas kami menolak segala inisiatif untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto,” tolaknya.

Advertisement