JAKARTA, KBKNEWS.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sejak November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmen dalam melindungi korban.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban berinisial MMA pada 22 April 2026.
Sebelumnya, SAM dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut kliennya telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, menyebut bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital hingga rekaman video.
Menurut kuasa hukum, korban dalam kasus ini lebih dari satu orang, dengan sebagian di antaranya masih di bawah umur. Para korban disebut mengalami trauma psikologis mendalam.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya… di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” ujar Benny.
Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, dengan waktu kejadian yang berbeda-beda. “Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” kata Wati.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry turut memberikan klarifikasi terkait kasus yang beredar. Ia menyatakan saat ini berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani operasi.
“Saya berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026… untuk mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi,” ucapnya dalam video yang diunggah di media sosial.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya dipanggil sebagai saksi dan membantah tuduhan pelecehan tersebut.
“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka… Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” tegasnya.





