Dua Pekerja Migran Indonesia Tewas Setiap Hari

Sejak tahun 2020, tercatat ada dua pekerja migran yang pulang sebagai jenasah tiap hari akibat berbagai kejadian dan perlakuan. Indonesia sudah darurat kasus perdagangan orang a.l. karena praktek backing-backingan oknum aparat.

INDONESIA sudah masuk situasi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengingat  sejak periode antara 2020 sampai 25 Mei 2023 tercatat 1.937 pekerja migran yang kembali sebagai jenasah.

Artinya, kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani (29/5), dalam kurun waktu sekitar 3,5 tahun ada dua jenasah pekerja migran Indonesia yang dipulangkan setiap hari.

Sebanyak 90 persen korban adalah mereka yang berangkat sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi, begitu pula 94.736 pekerja yang dideportasi dari negara-negara di Timur Tengah dan Asia, belum lag 3.377 orang yang dipulangkan karena sakit, depresi, hilang ingatan dan bahkan mengalami cacat fisik.

Ironisnya, yang meninggal mau pun sakit, selain akibat penganiayaan juga penyebab lain yang tidak diketahui secara pasti karena para pekerja migran illegal tersebut tidak memiliki medical record.

Bank Dunia dalam laorannya yang dirilis pada 2017 menyebutkan jumlah pekerja migran Indonesia mencapai sembilan juta orang, padahal berdasarkan catatan BP2MI  cuma 4,7 juta orang atau berarti 4,3 juta pekerja diberangkatkan ke luar negeri oleh sindikat illegal, tidak melalui prosedur resmi.

Sementara Ketua Advokasi Masyrakat Sipil bagi perubahan TPPO. Gabril Goa menyebutkan, UU TPPO No. 21 tahun 2007 tentang Pemebtantasan TPPO perlu direvisi karena modus operandinya banyak yang belum diatur di dalam UU tersebut misalnya mengenai perdagangan orang melalui media daring, medsos, judi online, kurir narkoba , berkedok beasiswa, magang, duta kesenian dan lainnya.

Sementara Presiden Jokowi yang menggelar rapat kabinet guna membahas TPPO (30/5),  meminta restrukturisasi Satgas TPPO serta mengambil langkah cepat untuk menunjukkan Polri, TNI dan aparat pemerintah bertindak cepat menangani isu ini.

Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD mengakui, Indonesia menghadapi persoalan dengan TPPO dimana pekerja illegal dikirim ke luar negeri menjadi budak, dianiaya atau dipaksa terlibat masalah kejahatan.

Mahmud MD juga mengakui, TPPO adalah kejahatan lintas negara yang rapi kerjanya sehingga walau sudah diketahui simpul-simpul atau jaringannya, untuk membongkarnya terhambat birokrasi, dan juga oleh aksi backing-backingan.

“Tidak ada backing-backingan bagi penjahat. Negara membacking kebenaran dan penegakan hukum, “ ujarnya.

Tentu pernyataan Mahfud MD harus dibuktikan lagi, karena di lapangan, tidak dipungkiri, masih ada oknum-oknum aparat, baik sipil mau pun militer berlaku sebagai “pagar makan tanaman” yang melakukan backing-backingan.

 

 

 

 

Advertisement