Ditunggu, Ketetapan MK soal Sistem Pemilu

Delapan parpol yang menentang usulan PDI-P untuk mengembalikan sistem Pemilu yang berlaku sekarang sejak 2008 untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup sedang menanti ketetapan MK.

DELAPANĀ  Parpol peserta Pemilu 2024 dengan was-was berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengembalikan lagi sistem pemilu proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak Pemilu 2008 ke sistem proporsional tertutup yang diajukan oleh PDI-P.

Kecemasan ke delapan Parpol memuncak saat mantan Menkum dan HAM Denny Indrayana (30/5) mengaku mendapatkan informasi dari sumber anonim yang dapat dipercaya, MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

Namun ketika diklarifikasi pada acara di stasiun TV swasta (31/5) Denny juga tidak jelas menyebutkan dari mana info itu ia dapatkan dan akhirnya terkesan ia sendiri yang menyimpulkannya. Bila terbukti menyebarkan informasi bohong, tentu mantan Menkum dan HAM itu juga bisa diseret ke pengadilan.

MK melalui Jubirnya, Fajar Laksono jugaĀ  menampik informasi yang disampaikan oleh Denny. ā€œDiputuskan saja belum, bocor dari mana, ā€œ ujarnya seraya menambahkan, pemerintah, DPR, KPU serta para pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan kepada hakim MKĀ  paling lambat 31 Mei.

Kedelapan fraksi Parpol di DPR yang menentang wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup seperti yang diusulkan PDI-P menggelar jumpa pers, Selasa (30/5) untuk menyatukan langkah.

Waketum PAN Yandri Susanto yang mewakili kedelapan fraksi tersebut menegaskan, mereka tidak sedang berhadapan dengan MK, hanya berharap, MK lebih mendengarkan aspirasi rakyat, tercermin dari mayoritas suara fraksi di parlemen yang menghendaki sistem proporsional terbuka.

ā€œDituntut sikap kenegarawanan MK. Ini aspirasi murni rakyat, jangan sampai MK mengangkangi aspirasi rakyat, ā€œ ujarnya seraya menambahkan, kewenangan MK hanya sebatas menguji apakah UU yang dibuat DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD.

Hl itu pula, menurut Yandi, seperti yang dilakukan MK sebelumnya saat beberapa kali menetapkan ambang batas pencalonan presiden (president threshold) yang merupakan domain kebijakan legislator (DPR) dan pemerintah (open legal policy-OLP).

Yandri berharap agar MK tidak melakukan standar ganda, di satu pihak saat menetapkan ambang batas suara presiden menyebutnya sebagai kewenangan DPR dan pemerintah (mengacu sistem OLP), namun saat penetapan sistem pemilu dilakukan sepihak.

Sistem Terbuka Sejak 2008

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2008 dan sistem proporsional yang berlaku sebelumnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dalam sistem proporsional tertutup, parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan parpol, dan penetapan calon terpilih ditentukan parpol, sementara pemilih mencoblos tanda gambar parpol.

Sebaliknya, dalam sistem proporsional terbuka, parpol memperoleh kursi sebanding dengan jumlah suara yang diraih, sedangkan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Kelemahan sistem proporsional tertutup, kandidat caleg ditetapkan parpol, parpol tidak responsif perubahan, hubungan rakyat dan wakilnya di parlemen menjadi jauh, memunculkan oligarki di parpol dan jual beli nomor urut di internal parpol.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka a.l peluang permainan money politics makin besar, terjadi persaingan antarkandidat di internal partai, peran parpol tereduksi dan penghitungan suara lebih rumit.

Sementara bagi rakyat, apa pun sistemnya, terbuka atau tertutup, jika praktek money politics masih merajalela, tidak banyak yang bisa diharapkan perubahan demokrasi ke arah lebih baik ke depannya.

Semoga yang terpilih nanti, baik capres, cawapres maupun anggota perlemen di pusat dan daerah, tidak sekedar mencari nafkah, tetapi amanah membawa aspirasi rakyat.

 

 

 

 

 

 

Advertisement