Kekerasan Seksual di Ponpes,Siapa Peduli?

Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur, NTB, LMI (44) dan HSN (55) diduga pelaku 41 santri. Indonesia sudah darurat kekerasan seksual pada anak terutama di Ponpes-ponpes. Pak menteri agama dan jajarannya kemana? Cawe-cawe lah untuk membangun sistem untuk mencegahnya..

PONDOK  Pesantren atau Ponpes yang sejatinya adalah kawah candradimuka di  bidang pendidikan plus ilmu agama bagi peserta didik malah coreng-moreng akibat perilaku bejat oknum-oknum ustadz atau pengelolanya.

Alih-alih melindungi, mengayomi dan memberikan pendidikan termasuk moral dan ajaran agama, dua pemimpin Ponpes di Kec. Sikur,  Lombok Timur, NTB yakni LMI (44) dan HSN (50) dicokok polisi 9 Mei lalu atas dugaan pencabulan terhadap 41 santriwati.

Dengan bujuk-rayu dan penyesatan dijanjikan masuk surga, sebaliknya   musibah bagi yang menolak, ke-41 santriwati berusia 16-an tahun itu bagai dicokok hidungnya menuruti nafsu bejat sang ustadz dalam program kelas “pengajian seks”.

Hanya beberapa orang santriwati yang direnggut kegadisannya oleh sang ustadz yang melapor kepada polisi, namun belum diketahui sejak kapan perilaku bejat itu berlangsung.

Seperti dalam kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, apalagi pelakunya yang memiliki relasi kuasa seperti guru atau ustadz, sebagian korban takut, tidak memiliki akses atau cemas aibnya terbongkar jika melapor, terkadang juga diintimidasi oleh pelaku.

Perilaku bejat berupa pencabulan dengan modus yang mirip-mirip dilakukan oleh pimpinan ponpes di Labuanbatu Selatan, AAD 955)  terhadap tiga santri pria seperti dilaporkan AKP Rusdi Marzuki dari Polres Labuan batu, (13/5) lalu.

Kasus pencabulan yang viral di media sebelumnya dilakukan oleh pengurus Ponpes dan juga pengajar Ponpes Madani di Cibiru, Bandung, Herry Wirawan terhadap 21 santriwatinya  sepanjang 2016 sampai 2021, bahkan delapan diantaranya melahirkan anak.

Herry divonis hukuman mati dalam putusan kasasi yang dilakukan oleh MA pada 8 Desember 2022.

Perkosaan Berjamaah, Lintas Profesi

Kasus perkosaan oleh 11 tersangka pelaku terdiri guru, kepala desa, mahasiswa dan oknum polisi dari terhadap anak di bawah umur yang merupakan relawan bencana alam terungkap di Desa Parimo, Kec. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah baru-baru ini.

Walau bukan di lingkup Ponpes, kasus tersebut juga sangat biadab karena selain membuat korban mengalami trauma berat, juga rahimnya harus diangkat karena mengalami infeksi.

Ironisnya lagi, Kapolda Sulteng Irjen Agus malah menyebutkan kasus tersebut adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur, padahal apa pun alasannya, hubungan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tidak kekerasan seksual.

Agaknya negeri ini sudah masuk tahap darurat aksi kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak, tercermin dari para pelaku yang seharusnya orang yang melindungi mereka, juga lokasinya di tempat-tempat steril seperti ponpes atau sekolahan.

Namun sejauh ini tidak tampak upaya terstruktur, massif dan sistematis dari pejabat berwenang untuk mencegah aksi-aksi kekerasan seksual di Ponpes yang sejatinya adalah simbul keagamaan yang harus steril dari perbuatan maksiat, apalagi dilakukan oleh pengelola atau staf pengajarnya.

Ada malah pejabat yang menganggap, hanya sebagian saja dari sekitar 4,3 juta anak didik yang sekolah di sekitar 30.500 Ponpes di seluruh Indonesia  yang mengalami nasib tidak beruntung, mengalami kekerasan  seksual.

Aksi-aksi kekerasan seksual di Lembaga pendidikan agama diduga bagaikan fenomena gunung es, yang hanya sebagian muncul di permukaan, seolah-olah terjadi pembiaran, tidak ada upaya serius mencegahnya.

Padahal, satu kasus saja selayaknya perlu dijadikan pintu masuk untuk melakukan pembenahan misalnya mengena tatacara terkait relasi murid dan guru di ruang kelas agar perbuatan biadab tersebut tidak terulang lagi.

Begitu pula dengan sistem pengaduan oleh santri, santriwati atau keluarganya, pengawasan oleh dinas-dinas atau kanwil terkait di daerah, juga keberanian anak didik yang harus didorong untuk menolak perilaku bejat pengajar atau pengelola ponpes.

Menunggu apa lagi pak menteri agama untuk cawe-cawe mengupayakan sistem perlindungan  para santri dan santriwati dari kekerasan seksual.

Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban pemuas birahi para predator seksual berkedok ustadz, pemilik  atau pengelola ponpes.

 

 

 

 

 

Advertisement