
SEJUMLAH kasus rasuah mendera jajaran lembaga tinggi negara Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan, membuat marwah dan integritasnya makin merosot di mata publik.
Ironisnya, di acara talk show Rossi di TV Kompas, November tahun lalu, Ketua MA Syarifudin menyebutkan, hanya 21 hakim yang terjerat kasus korupsi di antara seluruhnya 8.000 hakim di seluruh Indonesia sangatlah sedikit.
Sepantasnya, ada tidaknya hakim-hakim yang merupakan sosok setengah dewa sebagai garda terdepan penegakan hukum dibandingkan dengan hakim-hakim di negeri-negara lainnya. Gak usah jauh-jauh misalnya di negara-negara jiran di ASEAN saja.
Tahun lalu, MA juga menorehkan “prestasi” dengan tertangkap tangannya dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditambah tiga hakim lainnya dan empat PNS di lingkungan terkait perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Tiga hakim lainnnya yang terjerat kasus tersebut yakni Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho yang menjabat hakim yustisia/panitera pengganti sedangkan hakim Edy Wibowo juga diadili karena dugaan suap kasus kepailitian RS di Makassar.
Keempat PNS di lingkungan MA yang terlibat dalam kasus kepilitan Koperasi Inti Dana adalah Dsy Yustria (Bag. Pendaftaran Perkara Perdata di MA dan tiga lagi juru tik keputusan di MA yakni Muhajir Habibie, Nurmanti Akmal -basr.
KPK, Rabu (12/7) menahan lagi Sekretaris MA Hasby Hassan atas dugaan keterlibatannya dala kasus kepailitan KSP Intidana, sementara sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi lainnya sudah lebih dulu dicokok KPK dn divonis enam tahun penjara setelah terungkap menerima suap Rp 45 miliar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Hasbi yang menjabat Sekrtaris MA sejak Desember 2020 ditahan KPK karena ikut mengawal dan mengurus kasasi perkara pidana debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Peneliti ICW Lalola Easter menganggapi keterlibatan ASN, hakim-hakim dan hakim agung MA meminta agar MA mendorong perbaikan tatakelolanya.
“Sekretaris MA yang tidak langsung memegang perkara praktiknya bisa mengatur kesekretariatan di internal MA termasuk urusan jenjang karier atau komposisi majelis dan panitera untuk mengatur kepentingan terdakwa.
“MA sudah memiliki pengawas internal yakni Badan Pengawas MA dan pengawas eksternal yakni Komisi Yudisial, tetapi jabatan sekretaris MA tidak tersentuh, “ ujar Easter.
Untuk itu Easter menyebutkan perlunya mekanisme sistem pengawasan dan harus dibentuk pula sarana penyampaian pengaduan pelanggaran.
Namun, apa pun lembaga atau sistem pengawasan yang dibentuk, tanpa perombakan total, juga tanpa niat dan tekad dari pucuk pimpinan MA untuk melakukan pembenahan, sampai kapan pun perilaku korup di lembaga tertinggi sistem peradilan itu bakal berlanjut.




