BANGKA BARAT – Mendengar nama Menumbing, banyak orang teringat pada peristiwa penting dalam perjalanan Republik Indonesia di masa perjuangan kemerdekaan. Di puncak Bukit Menumbing di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdiri bangunan kastil atau rumah peristirahatan yang dibangun oleh Banka Tin Winning (perusahaan timah Belanda) sekitar tahun 1927-1930.
Di kompleks Pesanggrahan Menumbing ini terdapat tiga bangunan utama. Pada 28 Agustus 1928, bangunan ini diresmikan dan telah dilengkapi dengan fasilitas modern seperti listrik, saluran air, telepon, dan lapangan tenis.
Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Belanda mencoba kembali menguasai Indonesia dan berhasil menangkap sejumlah tokoh pimpinan Republik Indonesia di Yogyakarta, yang saat itu menjadi Ibu Kota Republik Indonesia.
Setelah penangkapan tokoh-tokoh tersebut, mereka diasingkan ke daerah yang dianggap aman oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Pesanggrahan Menumbing di Kota Mentok, ujung barat Pulau Bangka, dipilih sebagai tempat pengasingan untuk sejumlah tokoh Kemerdekaan RI.
Pada 22 Desember 1948, rombongan pertama yang diasingkan ke Pesanggrahan Menumbing terdiri dari Mohammad Hatta, AG Pringgodigdo, Asa’at, dan Soerjadi Suryadarma. Kemudian pada 31 Desember 1948, Ali Sastroamidjoyo dan Mohamad Roem juga diasingkan ke sana.
Para tokoh ini diasingkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di Pesanggrahan Menumbing, dan pada 6 Februari 1948, Soekarno dan Haji Agus Salim juga tiba di tempat tersebut untuk diasingkan.
Setelah tiba di Pesanggrahan Menumbing, Soekarno dan Agus Salim awalnya bergabung dengan enam tokoh lainnya. Namun, Soekarno merasa tidak nyaman dengan iklim dingin di puncak bukit tersebut, sehingga ia meminta untuk dipindahkan ke Pesanggrahan Mentok yang berada di tengah Kota Mentok. Di sana, ia ditemani oleh Agus Salim dan kemudian disusul oleh Mohamad Roem dan Ali Sastroamidjoyo.
Di bangunan kastil yang berada di puncak Bukit Menumbing, berbagai konsep dan strategi perundingan untuk mencapai kemerdekaan melalui jalur diplomasi dirancang dengan matang.
Kedua bangunan, yaitu Pesanggrahan Menumbing dan Pesanggrahan Mentok, menjadi simbol penting dalam perjuangan diplomasi untuk meraih kedaulatan Republik Indonesia. Dalam aspek kebudayaan, bangunan-bangunan ini memiliki nilai budaya yang tinggi.
Pada bangunan tersebut, berbagai peristiwa dan pertemuan penting dalam diplomasi untuk mengakui kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan, melibatkan Konferensi Tiga Negara (KTN) yang kemudian berubah menjadi “United Nation Commisions for Indonesia”, juga “Bijeenkomst voor Federaal Overleg” (BFO).
Selain itu, berbagai pertemuan dengan wartawan nasional dan internasional juga dilakukan untuk melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut ke seluruh dunia.
Karena nilai sejarah yang sangat penting yang terkandung dalam bangunan tersebut, pada 2010 pemerintah menetapkan Pesanggrahan Menumbing sebagai salah satu benda, situs, atau kawasan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.13/PW.007/MKP/2010.
Tak hanya itu, bangunan tersebut juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 210/M/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 2015.
Daya Tarik Wisata
Pemerintah daerah setempat telah melakukan upaya pelestarian bangunan Pesanggrahan Menumbing dengan merawat fisik bangunan secara berkala dan menjaga kawasan lingkungan di sekitarnya untuk memperkuat nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi untuk membangun tata pamer yang berisi konten sejarah di Pesanggrahan Menumbing, Mentok.
Ruang tata pamer tersebut berisi konten sejarah nasional dan menyajikan rangkaian tur sejarah kebangsaan yang melibatkan sejumlah tokoh penting seperti Presiden Soekarno, Mohamad Hatta, Agus Salim, Mohamad Roem, Ali Sastroamidjojo, AG Pringgodigdo, Komodor Soerjadi Soejadarma, dan Asa’at ketika mereka mengalami pengasingan di Mentok.
Materi yang disajikan di bangunan utama Pesanggrahan Menumbing diharapkan dapat mendekatkan sejarah kepada masyarakat dengan cara yang menarik, atraktif, dan mudah dipahami melalui berbagai informasi yang disajikan secara interaktif. Selain itu, para pengunjung juga bisa menikmati sejumlah titik swafoto yang instagramable.
Ruang pamer di Pesanggrahan Menumbing diresmikan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, pada 19 Desember 2021. Hal ini merupakan salah satu upaya pelestarian dan pengembangan bangunan cagar budaya agar lebih menarik, sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk aturan kepariwisataan, cagar budaya, dan lingkungan hidup.
Keberadaan ruang tata pamer ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan lokal maupun nasional dan internasional yang berkunjung ke Pesanggrahan Menumbing, meningkatkan minat wisatawan untuk menjelajahi dan memahami sejarah yang terkait dengan tempat ini.
Kekayaan Alam
Menumbing, yang terletak di puncak bukit setinggi 445 meter di atas permukaan laut, tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merupakan kawasan hutan yang kaya akan keindahan alam.
Sebagian dari kawasan ini telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.577/Menhlk/Setjen/PLA.2/7/2016.
Pada akhir 2016, penelitian dan pendataan satwa yang dilakukan bersama Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor di hutan konservasi Bukit Menumbing Mentok telah mengumpulkan data penting yang menjadi dasar untuk melindungi dan melestarikan spesies lokal.
Dalam penelitian tersebut, berhasil ditemukan 94 jenis burung, 14 jenis binatang amfibi, 25 jenis binatang melata atau reptil, dan 11 jenis binatang mamalia.
Beberapa mamalia yang ditemukan di kawasan hutan Bukit Menumbing antara lain kubung, mentilin, kancil, kijang, tikus tanah, tupai terbang, babi hutan, kucing hutan, monyet ekor panjang, lutung, dan kelelawar.
Sementara untuk binatang amfibi, terdiri dari empat famili yaitu bufonidae, dicroglossidae, ranidae, dan rachoporidae, sedangkan untuk binatang reptil terdapat sembilan famili seperti agamidae, colubridae, crotalidae, elaphidae, varanidae, trionychidae, scincidae, phytonidae, dan geckonidae.
Selain itu, tim juga menemukan 94 jenis burung seperti kuntul kecil, elang, puyuh, pelatuk, punai, dan lainnya, meskipun populasinya semakin berkurang.
Pada akhir 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melakukan penataan ulang zonasi pemanfaatan kawasan Tahura Bukit Menumbing.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait evaluasi penataan blok-blok Tahura Bukit Menumbing yang telah diterbitkan sebelumnya.
Bukit Menumbing memiliki keistimewaan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) yang berbeda dari tahura di seluruh Indonesia. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi, di lokasi ini sudah berdiri bangunan bersejarah yang bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional, yaitu Pesanggrahan Menumbing.
“Bangunan bersejarah sudah ada sejak lama. Itulah yang harus kita jaga, bukan hanya flora dan fauna yang ada di kawasan ini,” ujar seorang pejabat, dilansir dari Antara.
Dalam upaya memanfaatkan dan menjaga nilai ekonomis serta edukatif dari Tahura Bukit Menumbing, pemerintah kabupaten berencana untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya.
Rencananya, ruang yang ada di Bukit Menumbing akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok seperti pecinta flora, fauna, pesepeda, dan lainnya, sehingga aktivitas komunitas dapat lebih sering dilaksanakan di lokasi tersebut.
Dengan melibatkan berbagai komunitas, diyakini bahwa tindakan merusak Bukit Menumbing oleh oknum-oknum tertentu dapat diatasi dan ditekan.
Tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyusun konsep laporan akhir pengelolaan kawasan konservasi. Mereka juga mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan konsep tersebut.
Tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyetujui bahwa pengelolaan Tahura Bukit Menumbing harus dilakukan dengan baik dan benar, namun tetap mempertahankan sikap kritis terhadap kebijakan yang bersifat umum dan tidak spesifik untuk lokasi tertentu, karena beberapa kebijakan memang dibuat secara nasional.
Pemanfaatan Tahura Bukit Menumbing telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam yang menetapkan pembagian zona atau blok di dalamnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keanekaragaman dan konservasi fauna. Diharapkan dengan pemahaman yang mendalam tentang fungsi dan manfaat kawasan ini, seluruh elemen masyarakat akan berperan dalam menjaga kelestarian Tahura Bukit Menumbing seluas 3.333,2 hektar.
Dengan adanya kesadaran tentang pentingnya pelestarian habitat ini, diharapkan berbagai aktivitas yang dapat mengancam kawasan ini, seperti penambangan, pembalakan, dan perburuan satwa liar, dapat dihindari.
Bukit Menumbing memiliki peran sebagai kawasan penyangga kehidupan masyarakat dan perlu terus dilindungi, karena kandungan sejarah panjang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berada di dalamnya.
Selain itu, upaya pelestarian ini juga diyakini akan memberikan nilai tambah dan menjadi elemen penting untuk mendukung perekonomian masyarakat dan daerah dari sektor pariwisata. Potensi wisata yang dimiliki oleh Tahura Bukit Menumbing dapat meningkatkan daya tarik pariwisata daerah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.





