PENANG—Rita Krisdianti, Buruh Migran Indonesia asal Ponorogo divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016). Rita Krisdianti yang merupakan pekerja Migran asal Ponorogo, Jawa Tengah tersebut divonis atas keterlibatannya membawa koper berisi narkoba seberat 4 kg. Ia ditangkap oleh kepolisian bandara di Penang Malaysia pada Juli 2013.
Dalam menghadapi proses hukum selama ini, Rita didampingi oleh pengacara yang disewa oleh Perwakilan Republik Indonesia di Penang yang sejak awal mengusahakan Rita untuk terbebas dari vonis hukuman mati. Rita Krisdianti sebenarnya tidak berhak atas vonis hukuman mati. Hal tersebut dikarenakan Ia merupakan korban penipuan dan perdagangan orang yang akhirnya membawanya ke dalam jebakan mafia narkoba.
Rita Krisdianti merupakan buruh migran yang bekerja di Hongkong sejak Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja Rita menerima PHK sepihak dari majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hongkong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Makau untuk menunggu job dan visa. Dalam masa penantiannya akhirnya Rita memutuskan untuk kembali pulang ke Ponorogo pada Juli 2013 karena tak kunjung menerima kejelasan dari pihak agensi.
Dalam masa tunggu pulang tersebut teman satu kos Rita yang berinisial ES dan yang berinisial RT, menawarkan pekerjaan sampingan kepada Rita yang bisa dijalankan di kampung halaman. Secara terpisah, menurut penuturan Poniyati, Ibu Korban, saat itu Rita ditawari untuk bisnis kain dan pakaian dengan jaringan temannya.
Atas arahan temannya rute perjalanan pulang Rita berubah menjadi Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi inilah Rita dititipi sebuah koper yang kemudian di bandara Penang, Malaysia tanpa sepengetahuan Rita koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kg. Rita sendiri mengaku bahwa koper yang ia bawa merupakan koper titipanyang menurutnya berisi pakaian untuk diberikan kepada seseorang, bahkan Rita tidak membawa kunci koper tersebut.
Direktur Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra menilai, fakta tersebut merupakan bukti yang menyatakan bahwa Rita merupakan korban penipuan dan menempatkannya seagai “innocent courier”. “Melihat posisinya sebagai pekerja migran yang rentan dan terjebak atas penipuan tidaklah adil apabila Rita menerima vonis hukuman mati,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KBK, Senin (30/5/2016).
Untuk itu, Migrant Institute sebagai pendamping keluarga korban menuntut kepada pemerintah untuk melakukan respon cepat baik berupa bantuan hukum dan diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita Krisdianti dari vonis hukuman mati.
Secara khusus Migrant Institute juga meminta pemerintah Indonesia khususnya melalui Kemenlu, BNP2TKI, Polri, dan BNN untuk bersinergi membongkar jaringan narkoba yang dimungkinkan membantu upaya hukum Rita agar terbebas dari hukuman mati.
“Migrant Institute juga menuntut agar Presiden Jokowi menyikapi kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang selama ini menjerat buruh migran Indonesia. Kasus Rita seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk upaya lebih jauh melindungi buruh Migran agar tidak terjebak jaringan narkoba,” tukasnya.
Migrant Institute juga mengajak peran serta aktif masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung dan mendorong pembebasan Rita Krisdianti dari hukuman mati. Rita adalah contoh dari kasus ketidakberdayaan buruh migran yang harus kita bela dan kita dukung bersama.




