JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan yang mengharuskan industri-industri yang memiliki cerobong batu bara memasang peralatan pengurang polusi udara. Seperti “scrubber” dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) guna mengurangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.
“Kami akan mewajibkan industri-industri yang memiliki cerobong batu bara untuk memasang peralatan ‘scrubber’. Kami tengah mengencangkan persyaratan izin industri, termasuk dalam hal ini,” kata Asep Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, saat menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Keputusan ini, lanjut Asep, telah dibahas dalam pertemuan bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.
“Scrubber” adalah perangkat yang digunakan untuk memisahkan partikel solid (debu) dari gas atau udara menggunakan cairan. Cairan yang umumnya digunakan adalah air, meskipun cairan lain juga bisa digunakan.
Asep mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data dari pabrik-pabrik yang mengeluarkan polusi melalui cerobong mereka. Saat ini, terdapat 14 industri yang wajib memasang peralatan “scrubber”.
“Ada sekitar 14 industri di Jakarta yang dianggap wajib untuk memasang perangkat ‘scrubber’. Kami akan berkomunikasi dengan industri-industri ini untuk memastikan peralatan tersebut dipasang sesuai dengan arahan pemerintah,” terang Asep, seperti diberitakan Antara.
Ia berharap data lengkap mengenai industri-industri yang wajib memasang peralatan tersebut dapat dikumpulkan dalam minggu ini. Namun, Asep belum dapat memberikan rincian tentang sanksi yang akan dikenakan kepada industri yang tidak mematuhi aturan ini.
“Sanksi secara rinci belum ditetapkan, tetapi jika industri tersebut terbukti mencemari lingkungan, tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Asep juga merekomendasikan kepada pengelola gedung tinggi di Jakarta untuk memasang perangkat pompa bertekanan tinggi (water mist) yang bisa menyemprotkan air dari puncak gedung guna mengurangi polusi udara.
Menurutnya, penggunaan perangkat tersebut jauh lebih efektif daripada penyemprotan air di jalanan Ibu Kota. Pihak DLH DKI Jakarta juga akan mengusulkan penggunaan perangkat “water mist” di seluruh Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara.
Selain itu, Asep menekankan bahwa perangkat ini relatif mudah untuk diimplementasikan. Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit perangkat “water mist” berkisar sekitar Rp50 juta.





