Sederet Fakta Kasus Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh

Tiga anggota TNI tersangka penculikan Imam Masykur hingga tewas, dari kiri ke kanan: Praja J, Praka Riswandi Manik, Praka HS. (Foto: TNI AD)

JAKARTA – Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, warga Aceh, diidentifikasi sebagai berikut: Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka HS dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Imam Masykur (25) menjadi korban penculikan oleh oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik, bersama dua anggota TNI lainnya. Imam Masykur terlibat dalam penjualan obat ilegal dan dianiaya hingga akhirnya tewas setelah ditahan oleh para pelaku.

Kronologi kasus ini dimulai saat Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada tanggal 12 Agustus. Pelaku, yang merupakan oknum Paspampres, menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk membebaskan korban.

Namun, meskipun uang tidak dibayar, pelaku tetap tidak menghentikan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut dilansir dari kumparan.com:

Viral di Medsos

Kasus ini awalnya menarik perhatian publik setelah menjadi viral di media sosial. Korban, Imam Masykur, berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dokumen berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur pun beredar di media. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.

Dalam berita acara penyerahan tersebut terungkap bahwa Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres, bersama dua rekannya diduga melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Motif

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang merupakan Kepala Pomdam Jaya, membeberkan alasan di balik penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh Imam. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena Imam merupakan seorang pedagang obat ilegal.

“Alasan di balik perbuatan mereka (terhadap Imam Masykur) adalah karena korban ini sebenarnya merupakan pedagang obat ilegal. Jadi, ketika tindakan penculikan dan pemerasan dilakukan, korban enggan melaporkannya kepada polisi. Akhirnya, inilah yang membuat mereka menculiknya,” ungkap Irsyad.

Pelaku melakukan pemerasan dengan cara menyiksa korban. Namun, karena korban tidak memenuhi tuntutan pelaku, penyiksaan tersebut menjadi semakin berat dan akhirnya menyebabkan kematian korban.

“Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, namun ketika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, mereka terus menyiksa korban. Selama proses penyiksaan ini, mungkin intensitas penyiksaannya semakin meningkat hingga korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Irsyad.

Ngaku Polisi

Ternyata, Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya sempat mengaku sebagai polisi ketika mereka menculik Imam.

“Betul (mengaku sebagai polisi),” ungkap Irsyad.

Buang Jasad di Waduk

Setelah mengalami penyiksaan yang fatal oleh Praka Riswandi dan dua rekannya, jasad Imam kemudian dibuang dari jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Setelah dijatuhkan, jasad korban hanyut dan ditemukan di sungai di daerah Karawang pada 15 Agustus.

Lebih lanjut, jasad korban ini kemudian diamankan oleh kepolisian dan dibawa ke RSUD. Setelah beberapa hari, pada 23 Agustus, jenazahnya akhirnya diambil dan dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pihak keluarga Imam, bernama Said Sulaiman, mengungkapkan bahwa kasus penculikan yang menimpa Imam pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, yaitu dua hari setelah penculikan Imam terjadi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/4776/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 Agustus 2023 pukul 17.56 WIB.

Said mengonfirmasi bahwa mereka benar-benar telah melaporkan kasus Imam Masykur ke Polda Metro terkait kasus penculikan tersebut.

Laporan polisi tersebut mencatat bahwa status investigasi adalah ‘Dalam Lidik’. Selain itu, pasal yang dijeratkan dalam kasus ini adalah berkaitan dengan Tindak Pidana Penculikan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Menurut Said, Imam pernah mengalami penculikan sebelumnya saat baru tinggal di Jakarta selama 2 bulan. Pada saat itu, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta.

Namun, permintaan tersebut berhasil dipenuhi oleh korban sehingga pelaku melepaskannya. Kejadian pertama ini tidak pernah dilaporkan ke polisi.

Terlacak Lewat HP

Kasus pembunuhan Imam terungkap melalui pelacakan HP korban yang dibawa kabur oleh pelaku, berdasarkan penuturan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Setelah salah satu pelaku, yaitu RM, menjual HP korban, polisi bersama Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap nomor handphone tersebut.

Setelah berhasil dilacak, terungkap bahwa Praka Riswandi telah berhubungan dengan korban selama beberapa waktu. Para pelaku kemudian diamankan dari unit-unit tempat tugas mereka.

Ditahan

Praka Riswandi telah ditahan dan diperiksa terkait kematian Imam. Pernyataan ini disampaikan oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8/2023).

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Rafael.

Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” lanjutnya.

Atensi Panglima TNI

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, mengambil perhatian terhadap kasus tersebut yang melibatkan oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian Imam. Yudo akan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, mengatakan bahwa panglima TNI sangat prihatin dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres dan akan mengawal kasus ini untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal, bahkan hingga hukuman mati.

Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.

“Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tuturnya.

Advertisement