Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

JAKARTA – Untuk memastikan agar penggunaan gas elpiji tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dibatasi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Sumber: @IndonesiaBaik.id

Advertisement