Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Ilutrasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, terhitung sejak 6-15 Oktober 2023.tu.

 Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10/2023), menjelaskan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut, di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Sugianto menyebutkan jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di lapangan.

Untuk mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam pos komando penanganan darurat bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur komando resort militer, kepolisian daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, dan masyarakat.

Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu. Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa dituntaskan.

“Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” katanya, dilansir Antara.

Dia menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif, tidak boleh meninggalkan wilayah hingga karhutla terkendali.

.

Advertisement